Opini

Roy Rening Amunisi Baru dan Janji Unipa Jadi Universitas Negeri

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya dan lawyer di Surabaya

Roy Rening dalam seminggu ini ada di tanah Nian Tana Sikka dan Larantuka untuk menyapa  Bapa Uskup Maumere dan Uskup Larantuka serta otomatis dengan kedua warga di Sikka dan Larantuka.

Sikap banting stir  figur lawyer yang  berjiwa petarung  akan menjadi caleg DPR RI ini sungguh mengagetkan rekan- rekan lawyer yang sungguh tahu  kehidupan dan apa yang dimiliki lawyer blasteran Sikka Makasar ini.

Kok mau menjadi anggota dewan? Itulah keunikan dan komitmen dari doktor ilmu hukum, untuk mau bersama dan berjuang dengan rakyat dapil NTT 1 terutama dalam penegakan hukum terhadap HAM, human trafficking, dan korupsi yang sangat membuming di tanah flobamora.

Ada beberapa anggota dewan asal NTT yang duduk di Senayan prestasi mereka untuk Flores sungguh luar biasa sebut saja Melky Mekeng sudah banyak dana bantuan dikucurkan dari loby anggota dewan asal Nian Tana, Andre Parera juga banyak karya beliau untuk peningkatan pendidikan di Flores.

Tetapi semuanya ini akan menjadi tidak maksimal di daerah karena ternyata dibarengi dengan praktik koruptif yang secara silih berganti oleh oknum oknum pejabat tata usaha negara di Flores.

Oleh karena itu, kedatangan sosok Roy Rening membawa amunisi baru dalam penegakan hukum di Dapil NTT 1 jika terpilih nanti pada 2024.

Jadi pilihan pria yang ketika mahasiswa menjadi pentolan PMKRI Makasar ini menjadi anggota dewan harusnya warga NTT menerima dan menyambut dengan sukacita agar penegakan hukum yang fair menjadi kerinduan warga NTT bisa terjawab.

Terkait persoalan hukum pendirian Yayasan Nusa Nipa yang terus menjadi pergunjingan hangat di Nian Tana diharapkan segera terselesaikan. Artinya, selama kampus kesayangan NianTana ini belum dinegerikan, maka persoalan hukum kaitannya perubahan akta no. 5 menjadi No. 21 harus segera diselesaikan DPRD, Pemkab Sikka dan Pembina Yayasan Nusa Nipa. Dalam rapat dengar pendapat Jumat 10 Maret ada rekomensasi dewan

Agar dalam waktu 2 minggu Pembina Yayasan Nusa Nipa harus melakukan akta perubahan dari no. 21 tersebut yang diduga sangat “misterius” perubahannya.

Dewan juga sedang merancang akta perubahan no. 21 tersebut seandainya Pembina tidak berniat mengubah akta no. 21. Agar semuanya lancar lancar  saja demi meletakkan dasar sejarah pendirian Unipa yang benar kepada masyarakat dan anak cucu nian tana sikka.

Bahwa janji Roy Rening calon wakil rakyat Partai Perindo akan berniat melakukan penegerian Unipa hal ini bukan sesuatu yang luar biasa wajar saja bagian dari janji politik jika terpilih menjadi anggota DPR RI 2024 nanti.

Tetapi ada kewajiban hukum yang harus dipertanggungjawabkan  terkait perubahan akta no. 21 atas nama oknum oknum tertentu dengan tanpa sepengetahuan DPRD.

Padahal ada pernyataan resmi Bupati Sikka ketika itu bahwa Yayasan Unipa milik Pemkab Sikka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan