Opini

Transparansi Kejari Sikka Atas Dugaan Korupsi Perumda Wair Puan  Dipertanyakan Publik

Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya

Transparansi, prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas‐luasnya tentang pelayanan publik yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif bahkan yudikatif.

Salah satu prinsip anti korupsi adalah transparansi. Transparansi identik dengan keterbukaan dan kejujuran.

Kejujuran dan keterbukaan yang dilakukan oleh institusi maupun pejabat yang diberikan kewenangan oleh perundang- undangan.

Demi terwujudnya instansi serta pribadi oknum pejabat  yang berintegritas, yang dapat dipercaya masyarakat.

Salah satu aspek penting dalam menjaga integritas Kejaksaan menegakkan pola kinerja anti korupsi adalah transparansi.

Artinya Kejaksaan yang transparan menciptakan akses terbuka bagi publik untuk memperoleh informasi terkait penyelidikan penyidikan serta penuntutan penanganan perkara dugaan korupsi.

Transparansi publik tidak identik dengan intervensi publik terhadap Kejaksaan menangani suatu perkara tetapi publik wajib tahu sejauhmana tanggungjawab penanganan atas kasus korupsi yang adalah uang publik dan negara.

Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), mulai menerima laporan laporan masyarakat atau lembaga resmi lainnya dan/ atau pengaduan warga masyarakat.

Kejaksaan Negeri Sikka luar biasa “prestasi” terkatung- katung penanganan kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Wair Puan senilai Rp 2.851.368.570, 04, hingga kini  di meja Kajari Sikka.

Perkembangan penanganan kasus air minum ini tidak jelas. Padahal hasil temuan dari Tim Pansus DPRD Sikka atas dugaan korupsi di Perumda Wair Puan sudah direkomendasikan DPRD Sikka ke Kejaksaan Negeri Sikka sejak 7 Januari 2023. Walahualam! Sudah 1,3  bulan, Kejaksaan Negeri Sikka tidak ada kabar berita.

Rasanya kasus ini sungguh “luar biasa” penyelidikan dan penyidikan sehingga Kejaksaan diduga tidak mampu membongkar dugaan konspirasi oknum oknum yang bermain dalam proyek air minum.

Padahal dari rekomendasi resmi DPRD Sikka adanya dugaan kerugian negara  melalui tahapan pemeriksaan dokumen, pemanggilan para saksi  termasuk konfirmasi dengan Direktur Perumda Sikka Frans Laka.

Pemeriksaan setempat dilakukan oleh anggota Pansus DPRD di perusahaan suplier material di Surabaya.

Sehingga wajar publik Nian Sikka terus mempertanyakan, apakah proses pembuktian kasus dugaan korupsi di Perumda Wairpuan sangat sulit sehingga sampai April 2024 tidak ada kabar beritanya.

Wajar publik Nian Tana Sikka menduga ada apa antara Kejaksaan Negeri dan Perumda wair.

Pertanyaan kepada Kajari Sikka, sudah sampai sejauh mana bentuk pertanggungjawaban penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus Perumda Wairpuan yang menelan kerugian negara Rp. 2.851.368.570,04?

Mengapa tidak ada kelanjutannya atau terkesan tertutup penanganan dugaan korupsi di Perumda Wairpuan oleh Kejaksaan Negeri Sikka?

Padahal  kasus dugaan penyalahgunaan  wewenang dan melawan hukum  peruntukan keuangan negara senilai Rp 2.851.368.570,04 di Perumda Wair Puan sesuai hasil Pansus DPRD telah disampaikan secara resmi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD kepada Kejaksaan Negeri Sikka pada 7 Januari 2023.

Anehnya sampai April bahkan mau masuk Mei 2024 tidak ada kelanjutannya, ada apa dan mengapa? Oleh karena itu, warga Nian Tana Sikka tidak boleh mendiamkan masalah ini agar mendesak Pimpinan Dewan dan Panitia Khusus (pansus) DPRD Sikka agar segera mendatangi Kejakaaan Negeri Sikka menanyakan aspek transparansi penanganan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di Perumda Wairpuan.

Dan, warga Sikka mendesak agar Kejagung, Jampidsus, Jamwas Kejaksaan Agung, Kejati, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pengawasan Kejati NTT untuk memerintahkan Kajari Sikka proaktif dan transparan penanganan dugaan korupsi Perumda Wairpuan senilai Rp. 2.851.368.570,04 atas dasar rekomendasi hasil Pansus DPRD Sikka agar warga Sikka tidak menduga yang bukan- bukan atas kasus ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan