Opini

Proyek Rumah Sakit  Pratama Doreng di Kabupaten Sikka Dugaan Kuat Segera “Makan” Korban

Oleh, Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya

Tata kelola administrasi dan pembangunan Pemkab Sikka periode 2019 sampai dengan 2023 selalu saja bermasalah terutama proyek dengan pembiayaan negara mangkrak atau berujung dengan korupsi. Ini potret  buruk tata kelola administrasi Pemkab Sikka.

Proyek pembangunan jalan di Riit, proyek air minum Perumda Wairpuan, proyek ayam buras serta proyek rumah sakit Pratama Doreng  sampai sejauhmana penyelesaianya tidak ada yang bisa menjawab secara transparan kepada publik Sikka.

Eksekutif apalagi anggota dewan yang masa kerja akan berakhir Agustus, semuanya tidak bersuara  seakan mati suri atas semua kegagalan yang pembangunan di Nian Tana Sikka. Ada apa dan mengapa?  Anehnya lagi, warga Sikka yang selalu membanggakan bahwa Sikka adalah barometer politik ternyata warganya mudah diploloto (dibodohin) tidak berdaya untuk bersuara ketika banyak proyek gagal   karena kinerja oknum- oknum pejabat publik Pemkab Sikka tidak sesuai peruntukannya alias koruptif.

Padahal kita tahu dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan tata kelola pemerintahan harus mengedepankan asas keterbukaan, tidak melakukan penyalagunaan wewenang, kepastian hukum dan kecermatan. Semuanya hanya pajangan belaka tidak diimplementasikan dalam tata kelola administrasi Pemkab Sikka.

Jika anggota DPRD dan eksekutif punya “hati” tulus dan sungguh memahami  menjiwai asas asas umum pemerintahan yang baik seharusnya ptoyek mangkrak dan korupsi merajalela di Nian Tana Sikka tidak harus terjadi. Ini protret konkrik kelemahan kinerja dan bupati wakil bupati dan dewan periode 2019 sampai dengan 2024 serta oknum oknum ASN Pemkab Sikka.

Realita kegagalan ini tidak bisa dianggap lumrah serta didiamkan saja. Warga Nian Tana Sikka harus proaktif memberikan informasi  kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigssi atau penyelidikan. 

Kejaksaan Negeri dan Polres Sikka dua lembaga penegak hukum secara konstitusional diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan  penyelidikan/investigasi terhadap kegagalan proyek yang dibiayai negara.

Salah satu proyek terus menjadi perhatian publik Sikka adalah mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Doreng yang jangka waktu pengerjaannya diberikan kepada kontraktor diduga Maret 2024 sudah berakhir.

Pertanyaan bagaimana kelanjutan  pekerjaan pembangunan gedung rawat nginap apakah sudah rampung? Alat ukur kegagalannya proyek adalah perencanaan dan DPA dari 2021 sampai dengan 2023.

Disamping itu,pekerjaan dapur gizi dimana dua perkerjaan tersebut diduga penyedia atau kontraktor sudah menerima uang muka 15 persen tetapi progres fisik pekerjaan rawat nginap diduga belum mencapai target dan dapur gizi progres fisiknya baru kurang lebih 2 persen.

Untuk 6 (enam) paket pekerjaan lainnya  3 paket sudah 100 persen tetapi Pemkab Sikka belum membayar karena ada adendum tetapi jaminan perpanjangan pelaksanaan proyek diduga tidak ada. Ini sangat nekat dan berani. 

Sedangkan 3 (tiga) paket lainnya yakni 1 (satu) rumah dinas capaian progres 76 persen  lebih akhirnya mau tidak mau dilakukan putus kontrak.

Atas semua realita ini diduga Pemkab Sikka melakukan tindakan hukum pemutusan kontrak terhadap pengerjaan rawat nginap dan dapur gizi. Pembangunan bor air tanah dalam 65 persen lebih bagaimana kelanjutan kontrak belum diketahui pasti.

Pembangunan gedung utama sudah mencapai  85 persen lebih harap sudah 100 persen karena adendum tanggal 6 sampai dengan  28 Februari 2024.

Hal inipun terlihat ada dugaan cacat hukum diadendum 4 (empat) dimana jaminannya baru terbit 25 juli 2023 lalu berlaku surut dari 30 maret sampai 15 September 2023. Sedangkan adendum 5 dan 6 normal.

Atas fakta hukum pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng dugaan kuat ada permasalahan hukum yang serius dan berujung kepada pertanggungjawaban pidana korupsi karena menyangkut penggunaan uang negara. Artinya proyek negara ini dugaan kuat akan “makan korban. Siapa yang menjadi korban tergantung hak subyektif aparat penegak hukum ketika memeriksa pihak- pihak yang terlibat dalam proyek dimaksud

Sekali lagi perlu ditegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan diukur siapa makan uang negara.

Tetapi ketika ada dugaan tindak pidana melawan hukum dan penyalagunaan wewenang mengakibatkan kerugian negara, maka peristiwa pidananya terpenuhi. Dan, pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proyek itu wajib hukumnya bertanggungjawab.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum sudah harus mulai memanggil memeriksa Kadis Kesehatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal pengadaan barang dan jasa yang berkewajiban membuat kontrak dengan penyedia.

Dan, PPK yang mengusulkan pencairan dana sesuai progres fisik atas laporan pengawas dan PPK. Ketika berkas perkembangan fisil dimasukkan sebagai persyaratan pencairan dana maka Dinas Kesehatan melakukan verifikasi Kasubag keuangan dengan meneliti syarat- syarat administrasi pengajuan pencairan uang.

Setelah selesai diverifikasi tandatangan baru PA menandatangani Surat Perintah Membayar untuk diajukan proses pencairan di BKAD. Sebelum BKAD melalukan pencairan tetap juga ada verfikasi meneliti lagi syarat- syarat administrasi. Pekerjaan konstruksi maka kemajuan  progres fisiknya menjadi tangggungjawab  konsultan pengawas dan PPK.

Pembangunan rumah Sakit Doreng adalah salah satu pemenuhan hak hak dasar yaitu hak atas kesehatan. Jika pembangunannya menjadi bermasalah jujur saja perilaku oknum pejabat dan konkraktor diduga sangat tidak berperikemanusiaan

Oleh karena itu, mangkraknya proyek RS Doreng menjadi tanggungjawab serius Polres dan atau Kejari Sikka untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan proatisia berupa penyidikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan