Nasional

Kemungkinan PPPK Beralih Status Menjadi PNS,Ini Jawaban BKN

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergolong dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), namun PPPK sering kali mendesak untuk diangkat sebagai PNS.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bahkan telah mengisyaratkan kemungkinan bagi guru PPPK untuk menjadi PNS.

Namun, apakah proses tersebut memungkinkan? Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan mekanismenya.

Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa PPPK bisa menjadi PNS, namun harus melalui proses tes yang sama seperti calon PNS lainnya.

PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi calon PNS,” ujar Haryomo saat memberikan penjelasan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta,Kamis (14/3/2024).

Untuk menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang berlaku.

PPPK yang memenuhi syarat akan dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sebelumnya, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyatakan perlunya penghargaan kepada guru PPPK dengan mengangkat mereka menjadi PNS, bukan hanya mengikat mereka dengan kontrak.

Guru adalah profesi mulia yang harus memiliki kestabilan kerja, bukan hanya kontrak,” ujar Eko Wibowo.

Menurutnya, dengan menjadi PNS, guru PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus khawatir tentang berakhirnya masa kontrak.

Pendapat serupa juga disuarakan oleh seorang ASN PPPK bidang kesehatan bernama Ajun.

Ia menyebut PPPK seperti honorer yang hanya menggunakan seragam resmi.

PPPK juga dapat dianggap sebagai buruh yang sewaktu-waktu dapat dipecat oleh pemberi kerja.

“Kami kehilangan pengalaman kerja kami yang sudah bertahun-tahun saat menjadi PPPK, padahal honorer K2 yang diangkat menjadi PNS dapat menghitung masa kerja mereka,” ucapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan