Opini

Pelantikan Pj. Sekda Sikka, Diduga Melanggar Aspek Prosedur

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya

Jumat, 29 Desember, Margaretha Molvades Da Maga Bapa resmi diangkat sebagai Penjabat Sekda Sikka dengan inspektur acara pelantikan oleh Penjabat Bupati Sikka, Drs. Alvin Parera.

Atas peristiwa hukum tersebut, sungguh terang benderang adanya dugaan amburadul tata kelola administrasi pemerintahan di republik ini.

Sudah ada peraturan yang menjadi pedoman pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu tetapi bisa saja dikangkangi atau dilanggar oleh pejabat yang memiliki otoritas.

Hak prerogatif dalam implemantasi terkadang abscuur (kabur) alias tergantung selera/ suka atau tidak suka atau dugaan ada “titipan” khusus sehingga penetapan tertulis Pejabat atau Badan TUN diluar nalar hukum alias melanggar hukum dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

Wajar dan masuk akal, Robert Ray dan pejabat TUN yang namanya diusulkan  kecewa berat seakan ditendang dari penetapan Pj. Sekda Sikka.

Cukup beralasan Robertus Ray dan pejabat lainnya adalah manusia bukan robot yang bisa seenaknya diplokoto (Dipermainkan).

Kekecewaan Robertus Ray sangat beralasan, karena nama Margaretha Molvades Da Maga Bapa tidak termasuk pada 3 nama yang diusulkan Penjabat Bupati Sikka menjadi Penjabat Sekda Sikka.

Tiga nama yang diusulkan Penjabat Bupati Sikka, yakni Robertus Ray. Konstantia Tupa Arankoja, dan Yosef Benyamin. Tetapi justeru yang dilantik adalah Margaretha Molvades Da Maga Bapa.

Atas fakta hukum yang demikian ini apakah tindakan hukum dan nyata atas pelantikan Sekda Sikka dapat dibatalkan. ?

Dari Undang- undang peradilan tata usaha negara dan undang undang administrasi pemerintahan terbuka lebar bagi Robertus Ray, Yoseph Benyamin dan Konstantia Tupen melakukan gugatan ke Pengadilan TUN Kupang dengan wajib terlebih dahulu mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif kepada pejabat TUN yang mengeluarkan penetapan tertulis atas nama Margaretha Molvades Da Maga Bapa sebagai penjabat Sekda Sikka.

Sekarang Robertus Ray dan pejabat lainnya mau dan punya nyali atau tidak. Jika hanya keluh kesah saja tidak menyelesaikan persoalan. Upaya administratif dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dilakukan akibat adanya penetapan tertulis pejabat atau badan TUN yang mengakibatkan kerugian bagi warga atau badan hukum perdata.

Penetapan tertulis dinyatakan sah dan mengikat diukur dari aspek wewenang, substansi dan prosedur. Penetapan Margaretha Molvades Da Maga Bapa sebagai Pj Sekda tidak saja diduga melanggar aspek prosedur tetapi aspek substansi.

Aspek prosedur terang benderang ada dugaan pelanggaranya alasan tiga nama yang diajukan untuk jabatan Sekda Sikka tidak ada nama Margarethe  Molvades Da Maga Bapa.

Artinya, dari aspek prosedur diduga terbukti adanya pelanggaran. Aspek substansi dalam hal ini berupa  peraturan perundang- undangan berkaitan tatacara pengangkatan Pejabat TUN dalam jabatan sebagai penjabat Sekda.

Seleksi penetapan untuk jabatan Sekda diawali dengan seleksi administrasi termasuk kepangkatan dari para pejabat TUN yang memenuhi persyaratan.

Robertus Ray, Yoseph Benyamin dan Konstiana Tupa Arankoja sudah pasti memenuhi persyaratan peraturan sehingga diajukan untuk ditetapkan sebagai calon PJ Sekda Sikka.

Ternyata nama yang ditetapkan sebagai PJ Sekda bukan nama yang diusulkan. Itu artinya, tidak berdasarkan peraturan. Jelas ada dugaan melanggar aspek substansi. Jika terbukti melanggar aspek substansi, maka aspek wewenang dan prosedur tidak perlu dibuktikan lagi.  

Artinya tindakan yuridis dan faktual dengan penetapan Margaretha Molvades Da Maga Bapa diduga kuat tidak saja melanggar peraturan perundangan tetapi asas- asas umum pemerintahan yang baik berupa asas kepastian hukum, sewenang- wenang, ketidak berpihakan, kecermatan serta asas pengharapan yang pasti (legitimate expectation).

Sekarang bagaimana sikap Robertus Ray, Yoseph Benyamin serta Konstantia Tupa Arankoja mau menggunakan upaya administratif berupa keberatan dan banding administrasi? Pasal 75, 76, 77 serta 78 Undang- Undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.  

Keberatan administratif jangka waktu 21 hari sejak diketahuinya adanya penetapan tertulis oleh Pejabat atau Badan TUN yang merugikan dirinya.

Jika tidak dilakukan, maka penetapan tertulis dan pelantikan  atas nama Margaretha Molvadea Da Maga Bapa  sebagai Pj. Sekda Sikka tetap dianggap sah (  asas presumption iustae causa) selama belum dibatalkan. Notice!

Related Articles

2 Comments

  1. SEKARANG UNTUK JELASNYA KAMI MASYARAKAT MENUNGGU INFORMASI KETIGA PEJABAT PEMDA SIKKA BERANI TIDAK PTUN KAN PJ. BUPATI SIKKA. SEHINGGA TERANG BENDERANG. SIAPA YANG PALING BENAR MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN PENETAPAN JABATAN SEORANG SEKDA DI SIKKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan