145 Guru di Kabupaten Sikka Tidak Bisa Akses Data Pendaftaran PPPK,Siapa Biang Keroknya

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya, Surabaya
Nasib 145 tenaga guru tidak tetap Sikka ternyata tidak bisa mengaskses datanya sebagai prasyarat ikut ujian test PPPK. Jawaban dari sistem tersebut “data anda tidak bisa diakses karena instansi anda tidak membuka formasi jabatan yang dapat anda pilih.
Wahhh sungguh rusak tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Sikka selama lima tahun kepemimpinan Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos., MSi dan Romanus Woga ( Roma) selalu terkesan amburadul.
Hampir tidak ada prestasi Roma yang patut dibangga dan dikenang warga Nian Tana Sikka. Episode ke episode selalu dengan “drama” rusak rasak tata kelola administrasinya.
Sehingga Sikka saat ini pantas dijuluki kabupaten “rusak rasak sawe”. Alasannya banyak masalah yang ditinggalkan Roma pasca kepemimpinannya.
Terbukti, hampir semua proyek bermasalah ada indikasi tindak pidana korupsi, dugaan korupsi sertifikasi guru Rp 600 juta lebih kini sudah tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum, dugaan korupsi Rp 900 juta uangnya para guru program daerah terpencil, PAD hampir tidak pernah mencapai target padahal mengklaim diri ahli PAD, janji membangun menara lonceng “potat” poiii hanya berujung permintaan maaf kepada Yang Mulia, Uskup Maumere.
Sekarang lagi- lagi muncul masalah serius menimpah para guru tidak tetap (TP) yang akan mengikuti test PPPK ternyata datanya tidak dapat diakses dengan alasan “Mohon maaf instansi tidak membuka formasi jabatan yang dapat anda pilih. Anda tidak dapat melanjutkan perdaftaran ini. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan kunjungi Helpdesk dan/ atau call center Ditjen GTK Kemendikbudristek 021 50847721”
Rasanya ungkapan guruku malang, guruku sayang terus saja menjadi kenyataan. Itulah ungkapan yang menggambarkan nasib guru pada kondisi kekinian.
Pertanyaannya adalah, mengapa hal ini terjadi? Jawabannya tentu karena akhir-akhir ini timbul peristiwa yang sangat menyayat hati ‘Kaum Umar Bakrie’ Nian Tana Sikka.
Sudah pasti para guru Nian Tana Sikka kecewa berat karena berdasarkan Pengumuman Bupati Sikka No BKPSDMD. 871/81/ 2023 tentang Seleksi Pengadaan Calon ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 yang didasarkan Peraturan Menteri MENPAN RB NO 14 THN 2023, alokasi formasi untuk tenaga guru 314 peserta.
Itu artinya, dengan pengumuman tersebut para guru sangat menyakini Pemkab Sikka mampu menyelenggarakan urusan pendaftaran para guru siap mengikuti test PPPK.
Ternyata pengumuman Bupati hanya lips services terbukti tindakan hukum dan faktual oleh dinas/badan yang berwenang dengan urusan kepegawaian tidak mampu mengakomodir semua persyaratan yang sudah dipenuhi para guru untuk test PPPK.
Padahal atas dasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 649/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023, maka Pemkab Sikka membuka kesempatan bagi WNI yang berminat menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Dengan alokasi formasi untuk tenaga guru 314.
Itu artinya, seleksi pppk guru formasi 2023 sebanyak 314 untuk pelamar para guru secara umum. Sedangkan seleksi tahun 2022 masih ada guru yang status lulus PG 1 belum mendapatkan penempatan (TP) sebanyak 107 dan PG guru p2 p3 sebanyak 145 yang belum mendapatkan penempatan (TP) .
Guru- guru ini sudah mengabdi belasan Tahun. Anehnya, tahun 2023 sebanyak 145 guru yang berstatus tidak tetap (TP) tidak bisa diakomodir dalam proses seleksi pppk 2023, alasannya ketika para guru membuat akun tidak bisa melanjutkan pendaftaran karena pada portal sscasn terdapat notifikasi “Mohon maaf instansi anda tidak tersedia formasi yang Anda pilih, anda tidak bisa melanjutkan pendaftaran”.
Atas peristiwa hukum yang menimpa para guru tersebut, pertanyaannya biang kerok kesalahan ada pada siapa?
Dengan tidak terdaftarnya 145 guru untuk ikut test PPPK, maka letak kesalahan tata kelola administrasi pemerintahan amburadul ini menjadi tanggungjawab Roma. Dalam Pasal 10 Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan tindakan hukum dan tindakan faktual pejabat tata usaha negara wajib mengedepankan asas kepastian hukum, asas kecermatan, tidak ada penyalagunaan wewenang, pelayanan yang baik serta asas keterbukaan.
Fakta hukum gagalnya 145 guru yang akan mengikuti test PPPK, jelas pejabat tata usaha negara Pemkab Sikka telah melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan dan pelayanan yang baik.
Pertanyaannya kepada pejabat Kantor BKDPSDM yang mengimplementasikan kewenangan mandat bupati bahwa penyebab utama kesalahannya dimana? Apakah pejabat tidak cermat, apakah melanggar asas kepastian hukum atau asas ketidakberpihakan? Karena fakta kegagalan ini jelas membuktikan pelayanannya sangat buruk bahkan ada dugaan kuat tebang pilih dalam seleksi sehingga tumbalnya 145 guru gagal test PPPK.
Atas kejadian yang sangat memilukan hati kaum ‘umar bakrie’, maka segera mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Penjabat Bupati agar bertanggungjawab menyelesaikan.
Penjabat Bupati diawal kepemimpinannya ada tiga program yang dijadikan prioritas selama satu tahun yakni sukses pemilu, sukses melaksanakan PAD serta sukses pemerintahan. Kaitkan dengan sukses pemerintahan, maka harus mampu menggolkan 145 tenaga guru mengikuti test PPPK yang menjadi gaweannya Pemerintah Pusat. Buktikan!