Regional

Mulai 1 Januari 2023 Sebanyak 3.007 Tenaga Honorer Di Ende Diberhentikan Pemerintah

ENDE,GlobalFlores.com-Terhitung mulai 1 Januari 2023,sebanyak 3.007  tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende  diberhentikan oleh Pemkab  Ende.

Hal ini terungkap dari surat edaran yang ditandatangi oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,MM yang beredar di Ende, Senin (12/12/2022).

Dalam surat edaran tertanggal 21 November  2022 yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang  Penghapusan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.

Di surat itu tertulis  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah maka dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN.

Sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada tahun 2023;

2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Demikian penyampaian ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Terhadap surat edaran Bupati Ende terkait penghapusan tenaga honorer,Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMR yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

“Iya memang ada surat edaran Bupati Ende yang pada intinya memberhentikan semua tenaga honorer,”kata pria yang disapa, Gusti.

Menurut  Gusti berdasarkan data yang ada saat ini tercatat sebanyak 3.0007 tenaga honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Ende dan semuanya itu akan diberhentikan mulai 1 Januari 2023. (rom)

Related Articles

3 Comments

  1. Nasib TKH II tak ada sedikitpun ada ucapan terima kasih kepada honorer yang diberhentikan , belasan tahun mengabdi dgn upah kecil , tak terdaftar di bpjs tenaga kerja lagi ..yang di kecamatan .ASN nya tidur di rumah gaji , tunjangan dan tpp aman dan lancar …kami yang kerja menjalankan tugas mereka karena loyal …
    pertanyaannya ..kalau sdh tdk diperpanjang lagi , lantas untuk apa pendataan , data yang sdh diambil untuk apa ..

  2. Kami yang sudah puluhan tahun mengabdi, hanya karena ijazah tidak linear dengan mata pelajaran yang di ampuh dan gagal melanjutkan pendaftar p3k bisa apa? Terima nasib, diberhentikan juga tidak apa apa?

  3. Dapatkan keindahan yang memesona dan ketenangan yang menenangkan dengan mempercayakan koleksi Ikan Koi impian Anda kepada kami. Nikmati keajaiban warna-warni dan gerakan gemerlap ikan koi yang elegan dalam kolam Anda, menghadirkan keindahan alami ke dalam kehidupan Anda sehari-hari. Dengan keahlian kami dan perawatan yang teliti, kami menjaga koi Anda dalam kondisi terbaik, sehingga Anda bisa menikmati harmoni yang tak tergantikan dari kehadiran koi di lingkungan Anda. Anda bisa mempercayakan kepada kami untuk menghadirkan keindahan ikan koi yang menakjubkan ke dalam kehidupan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan