Kejutan Dari Menpan:Honorer Yang Terdata di BKN Akan Mengantongi NIP

BANDUNG,GlobalFlores.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas memberi kejutan untuk tenaga honorer.
Azwar Anas menginformasikan bahwa seluruh honorer nantinya akan mengantongi NIP PPPK,sebagaimana dikutip dari Ayo Bandung.com,Senin (12/2/2024).
Apabila dilihat dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pengangkatan honorer menjadi PPPK segera dilakukan tahun ini.
Sebagaimana diketahui berdasarkan amanat dari UU ASN Pasal 66 menyebutkan bahwa batas maksimal penyelesaian tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Kemudian MenPAN RB Azwar Anas dalam raker bersama Komisi II DPR RI pada pertengahan Januari 2024 lalu menyatakan bahwa penuntasan masalah honorer ini dimulai dengan rekrutmen CASN 2024.
Adapun pada rekrutmen tersebut nantinya akan membuka formasi yang fantastis yakni sekitar 2,3 juta formasi.
Selanjutnya dari jumlah tersebut, nantinya ada 1,6 juta formasi dialokasikan untuk PPPK instansi pusat dan daerah.
Selain itu berdasarkan penuturan Anas, pemerintah juga membuka formasi khusus bagi honorer yakni kuota PPPK 100 persen.
Lebih lanjut Anas menyatakan bahwa semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia juga menginformasikan terkait konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 yakni sebagai berikut:
- Pertama adalah nantinya pemerintah akan memberikan formasi khusus bagi honorer lewat jalur PPPK.
- Kemudian untuk honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- Lalu untuk honorer yang melamar, namun tidak memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kemudian untuk honorer yang telah menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuhi syarat administrasi serta memberikan kinerja yang baik.
Terkait aturan dan kebijakan yang diberlakukan untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini, akan dibuat mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB.
Selain itu Anas mengatakan bahwa walaupun sama-sama memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapat Surat Keputusan pengangkatan (SK) tetapi mekanisme rekrutmen ASN PPPK part time dan penuh waktu tidak sama.
Dalam proses penyelesaian tenaga honorer ada yang dilakukan lewat verifikasi dan validasi (Verval), tetapi ada juga lewat seleksi tes CAT.
Kemudian untuk pengangkatan tenaga honorer diawali dengan verval oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.
Lalu untuk honorer yang dinyatakan lolos verval dan lolos audit BPKP dan BKN maka langsung diangkat tanpa tes menjadi PPPK Part Time namun memiliki NIP dari BKN.
Selain itu ada opsi lain yakni melalui penetapan dan penyesuaian berdasarkan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang bisa digunakan.