Pakai Viza Ziarah Dua Warga Ende Kirim TKI ke Arab Secara Ilegal
ENDE,GlobalFlores.com-Doa dan Mama Lia,keduanya warga asal Kabupaten Ende ditangkap polisi karena mengirimkan tenaga kerja ke Negara Arab Saudi secara ilegal. Untuk memuluskan aksi saat merekrut calon TKI para calon TKI dibekali visa ziarah.
Aksinya itu berhasil diungkap Satgas Gakum Polres Ende dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan dari tangan tersangka penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2 unit Handphone dan 2 buah buku rekening Bank serta 2 buah kartu ATM dan 1 buah buku pasport.
Sebagiamana rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan kedua tersangka mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 setiap bulan.
Setelah disetujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta, setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya PMI siap diberangkatkan ke Jakarta.
Setelah sampai di Jakarta, PMI di tampung selama 3 sampai 4 minggu di tempat penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan assport dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Setelah berhasil memberangkatkan PMI maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000.
Dari hasil pengakuan tersangka selama bekerja telah mengirim PMI (pekerja migran Indonesia) ke Arab Saudi dari tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
Untuk Tersangka DO alias DOA telah mengirim 13 orang PMI, sementara Y alias Mama Lia telah mengirim 20 orang PMI.
Kedua Tersangka telah ditahan di Mapolres Ende karena telah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00.