YS Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sikka Terpilih Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang
MAUMERE,GlobalFlores.com-Anggota DPRD Kabupaten Sikka terpilih,YS alias J ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polres Sikka dalam
kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Sikka,AKP Susanto yang dikonfirmasi,Sabtu (18/5/2024) membenarkan hal tersebut.
“Ada 18 saksi yang sudah diperiksa. Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka,”kata AKP Susanto dalam rilisnya yang dikirim ke media ini.
Perannya (YS-red) merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural,ujar AKP Susanto.
Atas perbuatanya maka yang bersangkutan disangka melangar Pasal 2 ayat 1 uu no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tppo jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 186 ayat 1 uu jo pasal 35 ayat 2 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Yang bersangkutan sementara belum ditahan. Saat ini baru penetapannya sebagi tersangka, nanti akan ada dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,”kata AKP Susanto.
Setelah diperiksa sebagai tersangka baru penyidik mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak,ujar AKP Susanto.