Kabupaten Sikka Berantakan Siapa Yang Bertangungjawab, Bupati, DPRD Atau Aparat Penegak Hukum
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Bupati Fransiskus Roberto Diogo S.Sos., M.Si dan Romanus Woga, Wakil Bupati Sikka ke 11 masa bhakti 20 September 2018 sd 20 September 2023. Itu artinya September 2023 secara normatif berakhir.
Ekspektasi warga Nian Tana Sikka sangat luar biasa terhadap Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga ketika memutuskan maju sebagai calon bupati dan Wakil bupati Sikka.
Warga sangat yakin dan berharap Kabupaten Sikka akan berkembang pesat ditangan keduanya. Kepemimpinan Bupati Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga yang dikenal dengan tagline Roma. Lacuta Causa Vinita artinya Roma Datang Semua Selesai.
Ternyata harapan warga selama 5 tahun hanya isapan jempol terbukti tidak ada prestasi yang patut dibanggakan tetapi korupsi dan kegagalan proyek demi proyek yang terjadi di Nian Tana Sikka.
Potret Kota Maumere sebagai ibu kota kabupaten begitu kotor, sampah berserak dimana- mana, jalan dalam kota tidak terawat berlubang. Pinjaman daerah dari PT SNI untuk program pemulihan ekonomi ternyata tidak dimanfaatkan secara baik. Terbukti proyek- proyek dengan dana pinjaman hampir sebagian besar gagal dan jika selesaipun hasilnya banyak yang tidak berkualitas.
Kegagalan Pemkab Sikka selama kepemimpinan Paket Roma disebabkan lemahnya aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua tata kelola administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pertanyaannya siapa yang harus bertanggungjawab atas kegagalan ini. Otomatis dari aspek tanggungjawab administrasi adalah Bupati dan Wakil Bupati. Karena tanggungjawab tersebut konsekuensi kewenangan delegasi dan mandat sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bupati dan Wakil bupati melaksanakan kewenangan delegasi artinya pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Konsekuensinya tanggungjawab penggunaan uang negara dalam tata kelola administrasi dan pembangunan Pemkab Sikka melekat pada jabatan bupati/wakil bupati.
Sedangkan kewenangan mandat organ pemerintahan mengizinkan kewenangan dijalannya oleh organ lain atas namanya. Artinya, ketika kepala dinas dipercayakan menjalankan proyek negara dalam kapasitas pengguna anggaran mengalami kegagalan, maka tanggungjawab administrasi bupati dan wakil bupati.
Disamping itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga wajib bertanggungjawab dengan banyaknya proyek yang hasilnya amburadul. Anggota Dewan tidak bisa cuci tangan atas kegagalan tata kelola administrasi pemerintahan dan pembangunan. Sebab, disamping kewenangan membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Kewenangan membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh bupati ada kewenangan penting lainnya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Artinya ketika uang daerah dimanfaatkan untuk proyek- proyek yang pada akhirnya mangkrak, maka anggota dewan turut bertanggungjawab. Sebab pengawasan tidak hanya dengan gelar rapat dengar pendapat dan pansus dewan dengan pihak pemerintah dan swasta pelaksana proyek tetapi sejatinya harus sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan di lapangan agar proyek tersebut selesai tepat waktu dan tepat kualitasnya.
Kasus- kasus kegagalan proyek negara serta korupsi yang marak di Sikka, maka institusi yang juga disoroti dan wajib bertanggungjawab adalah aparat penegak hukum (APH).
Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Inpres tersebut, diinstruksikan kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Kejaksaan melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek negara. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit).
Pertanyaannya, apakah selama ini Pemkab Sikka selalu melibatkan Kejaksaan Negeri Sikka mulai tahap perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan terhadap proyek negara ?.
Harusnya proyek negara di Sikka tidak akan berantakan seperti sekarang jika ada sinergitas positif saling terbuka serta jujur antara Bupati Dewan dan APH.
Oleh karena itu, secara normatif dan sosiologis kegagalan tata kelola administrasi Pemkab Sikka yang paling bertanggungjawab adalah Bupati, DPRD dan Aparat Penegak Hukum.