Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi di Polres Sikka Wajib Ditindaklanjuti Demi Efek Jera
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya, Surabaya
Peristiwa hukum dugaan pelecehan seksual dilakukan oknum perwira Polisi Polres Sikka sungguh merendahkan martabat dirinya sebagai oknum aparat penegak hukum.
Alasannya sebagai berikut
Pertama, dilakukan seorang pria yang sudah berstatus rumah tangga terhadap perempuan yang juga sudah bersuami. Artinya oknum ini tidak lagi menghargai dirinya dan korban yang bukan istrinya.
Kedua, dari keterangan ibu tersebut ternyata oknum polisi ada niat (mens rea) untuk melakukan dugaan pelecehan seksual misalnya dengan menarik, memeluk, mencium dan menelpon ibu untuk bertemu malam harinya. Maksudnya apa?
Ketiga, oknum polisi tersebut penegak hukum harusnya tahu diri, menahan diri untuk tidak nekat melakukan dugaan pelecehan seksual. Karena sejatinya profesi polisi adalah garda terdepan memberikan contoh dalam penegakan hukum bukan sebaliknya melanggar hukum.
Dan, perlu dipahami bahwa dari fakta yang disampaikan ibu tersebut melalui media Suara Sikka terlihat dugaan modus kejahatan pelecahan seksual sudah terpenuhi. Itu artinya proses penegakan hukumnya tidak boleh dihentikan.
Jangan karena pelaku polisi lalu segala macam cara serta upaya agar proses hukumnya dihentikan. Karena jika kasus yang sama ternyata pelakunya bukan oknum polisi, maka penyidik (polisi) bersemangat dan serius mentersangkakan pelakunya. Kini pelakunya adalah oknum polisi jadi tidak boleh dihentikan dan wajib lanjut proses hukum sampai vonis pengadilan yang berat.
Karena adanya alasan pemberat hukuman dimana pelaku oknum penegak hukum. Suami korban harus komit untuk lanjutkan kasusnya karena ingat harga dirimu sebagai suami diduga dilecehkan oknum polisi.
Pengaduan atas kasus ini sudah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak jangan mau diajak damai karena pelakunya adalah polisi yang sangat memahami akibat hukum dari dugaan perbuatan bejat tersebut.
Suami dan ibu korban tidak perlu takut jika ada ancaman dari pihak- pihak yang ingin kasus tersebut ditutup tidak perlu takut atau bingung karena sudah didampingi kuasa hukum atau penasehat hukum Meridian Dado, SH.
Serahkan semua perjalanan proses hukum kepada penasehat hukum agar bisa sampai tuntas melalui vonis pengadilan. Karena hukum itu keras tanpa memandang jabatan warna kulit dan jenis kelamin pelakunya.
Setiap pelaku melawan hukum wajib hukumnya diberikan sanksi agar ada efek jera apalagi pelakunya diduga oknum perwira Polres Sikka.