Opini

Tunggak Uang Sekolah Rp 50 Ribu Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian,Pendidikan  transformasi Ilmu Atau Dugaan Praktek Dept Collector ?

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya dan  Lawyer di Surabaya

Dalam konstitusi Negara RI jelas mengatur bahwa pendidikan adalah hak warga negara.

Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya.

Isi dari Pasal 31 setelah amandemen adalah: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ratio legis kata “hak” artinya penyelenggaraan pendidikan kepada warga tidak boleh adanya konsep mutatis mutandis bahwa jika ada uang maka warga baru  berhak mengikuti proses pembelajaran apalagi di sekolah negeri. Ini konsep ex falso qualibet ( berpikir salah kesimpulan seenaknya).

Hal yang memalukan ini diduga terjadi pada peserta didik di SMA Negeri 2 Maumere.

Kejadian  ini bisa saja dipahami di sekolah swasta karena hidup matinya yayasan pendidikan swasta sangat bergantung kepada peserta didik dan bantuan pihak donatur. Tetapi juga tidak sesadis di sekolah negeri.

Pertanyaan kritisnya apa legal reasoning kepala sekolah atau wali kelas SMA Negeri 2 begitu kaku soal pembayaran uang sekolah wajib lunas jika tidak peserta didik tidak diperkenankan ikut ujian ?.

Pasalnya orang tua murid sudah datang menghadap untuk menyampaikan keluh kesahnya berarti ada  tanggung jawab untuk membayar  Pimpinan sekolah bisa saja ambil tindakan diskresi peserta didik tetap ujian uang sekolah bisa disusul  bukannya mematikan hak pserta didik untuk mengikuti ujian. 

Sikap sekolah yang nyeleneh tersebut akan sangat bahaya bagi perkembangan psikologi anak. Paham ngak, anda ini guru aspek pedagogik pendidikan pastinya paham.

Pedagogik merupakan ilmu yang membahas pendidikan, yaitu pendidikan anak. Pedagogik sangat dibutuhkan oleh seorang guru karena guru bukan hanya untuk mengajar tetapi untuk menyampaikan atau menginformasikan pengetahuan di sekolah, melainkan memberikan tugas untuk mengembangkan kepribadian anak didiknya secara terpadu termasuk muatan paikologi anak peserta didik.

Lain hal tunggakan  ada orang tua masa bodo dan tidak melakukan cicilan sebagian. Lebih parah lagi ada pengakuan siswi bahwa tunggakan hanya 50 ribu tidak diperkenankan masuk kelas untuk ujian.

Semestinya dengan sisa tunggakan uang anak dikasih kesempatan ujian karena masih ada waktu saat  orangtua mau ambil hasil raport ijazah.

Mari SMA Negeri 2 adalah lembaga pendidikan bukan perbankan atau asuransi yang ketika ada tunggakan akan hilang haknya sebagai peserta.

Atas kejadian yang merendahkan filoaofi pendidikan dalam konstitusi negara UUD 1945, maka Kadis pendidikan atau PJ Bupati Sikka wajib tertibkan ada dugaan praktek mirip “dept collector” pendidikan di Nian Tana Sikka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan