Berita PPPK

PPPK Tagih Janji  Presiden Prabowo Yang  Akan Angkat PPPK Jadi PNS,Semoga Terjawab ?

JAKARTA, GlobalFlores.com- Setelah Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden Indonesia pada 2024, janji yang pernah disampaikan terkait pengangkatan tenaga honorer dan PPPK untuk jadi PNS kembali menjadi perhatian utama.

Sebagaimana dilansir dari Ayo Jakarta, Senin (28/10/2024) menyatakan sejak kampanye di 2019, Prabowo telah menekankan pentingnya kesejahteraan bagi tenaga honorer dan PPPK, namun baru pada tahun ini ia mendapat kesempatan mewujudkannya.

Bagi banyak tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dalam pelayanan publik baik di instansi pusat maupun daerah, janji Prabowo menjadi harapan besar.

Mereka selama ini telah bekerja dengan komitmen tinggi meski dalam status yang belum pasti tanpa jaminan pensiun atau hak seperti PNS lain.

Ada Usulan ke MenPAN RB Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Dihapus, Langsung PNS Saja

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dinilai tidak efektif sehingga muncul usulan agar diangkat PNS ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.

Usulan ke MenPAN RB untuk menghapus pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu disampaikan oleh Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo.

Eko mendesak Rini agar kebijakan penataan tenaga honorer yang semula diangkat PPPK, diubah menjadi PNS.

Desakan yang disampaikan Eko itu bermula dari pengalaman pribadinya yang telah diangkat menjadi PPPK.

Menurut Eko, karier PPPK tidak berkembang, meski kompetensi yang dimiliki pegawai tersebut meningkat.

Eko kemudian mencontohkan pengalamannya sebagai seorang PPPK yang berijazah S2, namun tidak bisa mengembangkan karier karena keterbatasan aturan.

Kondisi ini membuat Eko mendesak Menteri Rini agar merevisi kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Eko berharap usulannya didengar dan direalisasikan oleh Menteri Rini, sehingga tidak ada lagi bedanya pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa seharusnya pegawai yang bekerja di instansi pemerintah statusnya disamakan menjadi PNS.

Terkait tenaga honorer yang sudah terlanjur diangkat menjadi PPPK, menurut Eko, bisa dialihkan menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes kembali.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan