Koalisi Masyarakat Flores Menolak Geothermal Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

JAKARTA,GlobalFlores.com – Koalisi Masyarakat Flores Menolak Geothermal dan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Geothermal, Kamis (8/10/2026) menyerahkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Perkara Nomor 43 P/HUM/2026.
Koalisi ini terdiri dari YLBHI, Walhi Nasional, Trend Asia, Greenpeace, Amman Flobamora, Kommas Ngada, ELSAM, HuMA, dan Formmada NTT.
Dalam siaran pers yang diterima media GlobalFlores.com dari RD Reginald Piperno, selaku Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Keuskupan Agung Ende, menyebutkan bahwa perkara tersebut menguji tiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MEM/2008 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0539 K/30/MEM/2012 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Sokoria, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebgai Pulau Panas Bumi.
Bagaimanapun, Pulau Flores tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai hamparan wilayah yang menyimpan potensi panas bumi lalu ditetapkan sebagai “Pulau Panas Bumi”, tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa masyarakat yang hidup di dalamnya memiliki hak untuk mengetahui, memahami, menyatakan pendapat, serta menentukan sendiri masa depan atas ruang hidupnya.
Koalisi menilai bahwa pengembangan energi terbarukan tetaplah harus tunduk dan berkiblat pada prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Semakin besar dampak suatu kebijakan terhadap ruang hidup masyarakat maka Koalisi Masyarakat Flores Menolak Geothermal Bersama Masyarakat Sipil semakin tinggi pula tuntutan terhdap transparansi, kehati-hatian, partisipasi yang bermakna,dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Energi terbarukan bukan cek kosong bagi negara. Atas nama transisi energi, pemerintah tetap wajib menghormati HAM, melindungi lingkungan, membuka informasi, dan memastikan masyarakat memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya,” kata Edy Kurniawan dari YLBHI, Kamis (8/10/2026).
Kesadaraan penguasaan negara atas sumber daya alam harus benar-benar diarahkan pada sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan pada perluasan kewenangan negara atau kepentingan pembangunan yang mengbaikan dan menihilkan keberadaan masyarakat.
“Indonesia memiliki masalah besar dalam tata kelola energi, khususnya ketenagalistrikan. Masih ada pulau-pulau yang harus menanggung biaya ekologis, bencana, sosial–ekonomi untuk kepentingan industri pusat. Transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber energinya, tetapi cara pembangunannya tetap sama. Masyarakat masih tidak dilibatkan, informasi tidak transparan, dan risiko sosial-lingkungannya ditanggung warga,” kata Renie Aryandani dari Trend Asia.
Melalui Amicus Curiae ke Mahkamah Agung, Trend Asia menegaskan bahwa label “energi terbarukan” tidak otomatis membuat sebuah kebijakan adil. Pengembangan panas bumi di NTT harus tetap diuji dampaknya terhadap ruang hidup, sumber air, mata pencaharian, dan hak masyarakat. Transisi energi tidak boleh menciptakan krisis sosial dan ekologis baru.
“Kebijakan pengembangan panas bumi di Pulau Flores mestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan HAM dan lingkungan hidup. Kebijakan yang menentukan pemanfaatan ruang hidup masyarakat harus menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna, sekaligus menghormati hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya, tanah, sumber air, identitas budaya, serta hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konteks masyarakat yang terdampak, negara juga punya kewajiban memastikan bahwa proses pembangunan tidak menciptakan tekanan, diskriminasi, sekaligus rasa takut yang dapat menghambat kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Itu sebabnya, transisi energi yang berkeadilan harus dipandang sebagai bagian yang inheren dengan pembangunan yang demokratis dan transparan, yang menghormati HAM, pula menempatkan warga sebagai subjek yang memiliki hak, bukan semata objek pembangunan,” kata Markus Wijaya dari ELSAM.
Alasan mendasar WALHI memandang perlu mendukung penuh perjuangan warga NTT dengan memasukkan amicus curae bersama koalisi ini, karena kami memandang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang menetapkan Flores, Mataloko dan Ende sebagai wilayah proyek pengembangan Geothermal harus segera dicabut karena berpotensi menempatkan wilayah kepulauan yang memiliki kerentanan ekologis dan bencana tinggi sebagai ruang ekspansi proyek geothermal secara besar-besaran.
Penetapan tersebut tidak boleh dipahami semata sebagai kebijakan percepatan energi terbarukan, tetapi harus dilihat dalam konteks daya dukung lingkungan, kerentanan hidrologis, kawasan hutan, wilayah kelola masyarakat, serta risiko bencana yang telah dan terus mengancam.
Pemerintah NTT bahkan telah mempublikasikan dalam dokumen RPJMD 2024 – 2029 bahwa wilayahnya rentan dengan bencana kekeringan, gempa dan letusan Koalisi Masyarakat Flores Menolak Geothermal Bersama Masyarakat Sipil gunung api.
Ini menegaskan bahwa semua bentuk kebijakan tata ruang di pulau tersebut
harus didasari dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan dan warga.
Untuk itu secara tegas kami meng ingatkan, transisi energi yang mengabaikan karakter ekologis dan sosial wilayah justru berisiko melahirkan bentuk baru bencana ekologis, berupa kerusakan bentang alam, gangguan tata air, hilangnya ruang hidup, konflik agraria, dan meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap bencana.
Pengembangan proyek geothermal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan rakyat,lingkungan hidup, dan hak asasi manusia. Kata Faizal Ratuela dari WALHI
Berdasarkan hal tersebut di atas, koalisi menuntut:
1. Mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 0539/K/30/MEM/2012 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Sokoria, Ende.
2. Mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, Ngada.
3. Mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang
Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
4. Menghentikan segala bentuk pengembangan dan perluasan proyek panas bumi di Pulau Flores yang belum memenuhi prinsip transparansi, partisipasi masyarakat yang bermakna, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
5. Membuka kepada publik seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan wilayah kerja panas bumi dan penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi, termasuk dokumen kajian, peta wilayah, perizinan, serta dokumen pendukung lainnya.
6. Tidak menggunakan narasi transisi energi dan energi bersih sebagai legitimasi untuk mengabaikan HAM dan lingkungan hidup di Pulau Flores.



