Berita PPPK

Gaji PPPK di Daerah Mulai Tahun Depan Ditanggung Pemerintah Pusat

JAKARTA,GlobalFlores.com- Pemerintah resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah mulai 2027.

Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Said melanjutkan, alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun telah disiapkan khusus untuk menanggung gaji PPPK di daerah, yang sebagian besar diisi oleh tenaga pendidik (guru) serta tenaga kesehatan.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun,” ungkapnya.

Menurut Said, langkah ini diambil untuk untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat. “Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, DPR dan pemerintah menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)

Mandatory spending dimaksud sedianya berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan