Opini

Jaksa dan Polisi “Rebutan” Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kebudayaan,Ada Apa ?

Oleh,Marianus Gaharpung,S.H,Dosen FH,Universitas Surabaya

Aneh tetapi nyata dan baru terjadi dalam satu kabupaten atau kota dua institusi penegak hukum “rebutan” tangani dugaan korupsi. Publik pasti heran dan bertanya- tanya ada apa gerangan dengan kedua instansi ini kok bersemangat sekali terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah oknum oknum yang diperiksa adalah figur orang hebat dan berpengaruh di daerah itu,juga tidak. Apakah uang negara yang diduga diembat nilainya fantastis, juga tidak.

Kejaksaan Negeri dan Polres Sikka yang sedang pertontonkan sikap saling “rebutan” melakukan penyelidikan terhadap dana tunjangan guru diduga disunat tanpa dasar peraturan yang jelas hanya didasarkan kepada aplikasi sistem bayar yang error.

Dari aspek dugaan adanya tindak pidana semakin terlihat modus dugaan kejahatannya karena jika aplikasi error atau rusak artinya sistemnya secara online tidak bisa beroperasi untuk terhubung dengan instansi yang mengeluarkan uang sertifikasi para guru karena sistem pembayaran secara automaticaly (otomatis).

Anehnya justru terjadi pembayaran hanya nilainya yang harus diterimakan kepada para guru tidak utuh alias disunat uangnya.  Dugaan adanya modus tindak pidana korupsi.

Atas peristiwa hukum ini spontan  terendus oleh Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere, ada apa kok sangat bersemangat. Publik Sikka merasa ada kejanggalan.

Apa ada keistimewaan kasus dugaan korupsi di Dinas PKO yang dibidik? Pertanyaannya adalah Kejaksaan atau Polres yang harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus  ini? Tidak ada satu norma hukum yang memberikan ketegasan mana yang paling berhak dalam hal ini. Sehingga kembali kepada etika komitmen serta tatalaksana penanganan kasus dugaan korupsi secara obyektif dan transparan.

Jika dilihat dari aspek tata laksana administrasi penyelidikan maka surat pemanggilan kepada oknum oknum di Dinas PKO adalah Kejaksaan Negeri. Itu artinya, Polres Sikka koordinasikan saja dan menyerahkan hasil pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi yang sudah dipanggil kepada Kejaksaan Negeri Sikka agar tidak terjadi overlapping(tumpang tindih) atas penanganan kasus tersebut akhirnya dampak penanganannya tidak obyektif dan sudah pasti membingungkan dan menyusahkan oknum oknum terperiksa dari kasus tersebut.

Oleh karena itu Polres Sikka harus “legowo” hentikan tindakan pemamggilan pihak pihak terkait kasus PKO dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Kejaksaan Negeri agar ditangani secara obyektif profesional dan tidak terkesan sabutan kue saja.

Disisi lain ada beberapa praduga publik Sikka terhadap kinerja dari aparat Polres Sikka selama ini bahwa banyak kasus dugaan korupsi sebut saja uang dana desa yang sering diberitakan media online  tidak reaksi Tim Sergap Polres Sikka menanganinya.

Kasus dugaan korupsi ayam KUB Rp 1, 4 miliar di Nian Sikka Polres Sikka adem ayem saja. Apakah perlu ada laporan atau pengaduan warga atau tekanan publik Sikka baru timbul reaksi cepat.

Bagaimana dengan kelanjutan dugaan korupsi di Perumda Wair Puan Rp 1,8 miliar juga Polres Sikka tidak bergeming sampai hari ini dengan memanggil pihak pihak yang diduga bertanggungjawab.

Publik Sikka menduga kasus tersebut dipetieskan Polres Sikka. Anehnya ketika dengar ada masalah di dinas PKO kok rasanya sangat gegabah untuk mau menangani kasus tersebut.

Padahal nilai yang diduga  dikorupsi di dinas PKO hanya Rp 600 juta lebih. Publik Sikka heran kok bersemangat sekali tangani kasus di Dinas yang berurusan dengan nasib para guru di Sikka.

Oleh karena itu, supaya jangan terkesan adanya “rebutan” lahan dan tidak elok di mata publik Sikka sebaiknya dugaan korupsi di PKO  diselesaikan Kejaksaan Negeri  Maumere apalagi Kejaksaan sudah mulai   penyelidikan dengan memanggil salah satu saksi Iswadi. 

Oleh karena itu Kejaksaanlah yang sebaiknya terus melanjutkan proses peradilan pidana dan Polres Sikka konsentrasi saja dengan kasus dugaan korupsi di Perumda Wair Puan yang nilai kerugian Rp 1.8 miliar dan kasus dugaan korupsi lainnya yang marak di Nian Tana Sikka agar tidak ada kesan kerja kedua instansi penegak hukum di Sikka seakan akan tebang pilih saling rebut dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di dinas PKO Sikka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan