Opini

Sertijab Kadis PKO Sikka: Heri Sales Kepada Germanus Goleng Amburadul

Oleh Marianus Gaharpung Dosen F.H Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Seminggu terakhir ini terjadi pergunjingan seru di kalangan ASN Pemkab Sikka. Pasalnya pergantian dan pengangkatan pejabat eselon 2 di Pemkab Sikka diduga menabrak sana sini peraturan serta kelaziman tata kelola administrasi pemerintahan.

Bermula Hery Sales, Kadis PKO diduga tersangkut dengan masalah pelecehan terhadap staf di Dinas PKO.

Atas peristiwa hukum tersebut demi obyektivitas pemeriksaan, maka Hery Sales dinonjobkan itu artinya secara de jure dan de facto semua kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Kadis PKO berakhir.

Untuk mengisi kekosongan dan demi keberlangsungan tidak boleh stagnan roda pelayanan administrasi dan keuangan di Dinas PKO, maka Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si mengangangkat Robert Ray sebagai Plt Dinas PKO. Artinya secara de facto dan de jure Robert Ray memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan hukum dan tindakan nyata (faktual) kaitannya dengan kelancaran tata kelola administrasi dan keuangan di Dinas PKO.

Tata kelola administrasi nampak berantakan ketika Roby Idong panggilan keseharian Bupati Sikka ini mengusulkan Heri Sales mengikuti fit job untuk mengisi jabatan eleson 2 padahal Heri Sales belum melaksanakan sanksi disiplin sebagaimana rekomendasi Tim Pemeriksa.

Dan, super istimewanya lagi perlakuan Roby Idong kepada Heri Sales sampai kalangan ASN Sikka bertanya ada hal apa yang membuat Heri Sales mendapat perlakuan super khusus dan kecurigaan tersebut rasional karena baru pertama kali terjadi di Pemkab Sikka.

Para ASN Pemkab Sikka terus mengusik dasar serta logika hukum apa sehingga Komisi ASN memberikan rekomendasi bahwa Heri Sales yang tersangkut hukuman disiplin dan belum menjalankan sanksi tetapi dibenarkan untuk menduduki jabatan Kadis Lingkungan Hidup.

Sebab dari aspek peraturan sangat tidak logik dan argumentatif tindakan faktual dari Bupati Sikka melantik Heri Sales sebagai Kadis Lingkungan Hidup Jumat Juli 2023.

Kecurigaan publik lolosnya Heri Sales menempati jabatan Kadis Lingkungan Hidup dugaan kuat bahwa hasil rekomendasi Tim Pemeriksa terhadap Heri Sales tidak dilampirkan ke Komisi ASN, sehingga Komisi ASN menganggap tidak bermasalah dengan sanksi disiplin terhadap Heri Sales.

Lebih berantakan lagi saat serah terima jabatan yang dilakukan Sekda Sikka, Alvin Parera ternyata Kadis PKO yang lama Heri Sales menyerahkan jabatan kepada Kadis PKO baru Germanus Goleng. Apa- apain ini praktik tata kelola administrasi pemerintahan kayak urusan “rumah tangga” seenaknya tanpa juntrungannya. Apakah Bupati dan Sekda Sikka tidak paham? Padahal Bupati Sikka alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) harusnya sangat paham kepamongprajaan dan tata kelola administrasi pemerintahan sehingga tidak amburadul kayak gini.

Masa Roby Idong tidak paham bahwa tindakan hukum dan tindakan nyata seperti ini akan membawa dampak serius terhadap tata kelola administrasi dan terutama keuangan di Dinas PKO misalnya urusan pencairan keuangan di Dinas PKO akan menjadi amburadul dan menyulitkan Kepala Badan Keuangan Daerah dalam urusan perubahan specimen tanda tangan pengguna anggaran di Bank NTT untuk Kadis PKO yg baru Germanus Goleng karena sebelumnya yang tandatangan Robert Ray sebagai Plt Kadis PKO.

Padahal serah terima jabatan dari Kadis PKO, Heri Sales kepada Germanus Goleng. Persoalan pencairan di Bank NTT harus diklirkan secara hukum jika tidak boleh dianggap sepele akan terjadi masalah di kemudian hari.

Inilah potret tata kelola pemerintahan yang diduga amburadul yang sedang terjadi di Pemkab Sikka. Sungguh miris dan prihatian periode kepemimpinan Bupati Wakil Bupati Sikka kali ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan