Bagaimana Nasib 400 Tenaga PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Ende, Begini Jawaban Bupati
ENDE,GlobalFlores.com-Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan bahwa Nasib 400 orang tenaga paruh waktu di Lingkup Pemkab Ende,sangat tergantung dari kinerja yang bersangkutan karena soal pemberhentian ataupun perpanjangan sangat tergantung dari kinerja yang bersangkutan.
“Akan dilihat dan dinilai dari kinerja mereka (PPPK Paruh waktu-red). Yang baik akan diperpanjang dan yang buruk tidak akan diperpanjang,”kata Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, SH,MH menjawab pertanyaan terkait dengan keberadaan 400 tenaga PPPK paruh waktu, Sabtu (29/8/2026).
Bupati Yosef mengatakan bahwa dari sisi anggaran, Pemda Ende memang telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji dari tenaga PPPK.
“Dari sisi anggaran sudah kami anggarkan 14 bulan termasuk gaji 13 dan THR,”katanya.
Sebelumnya kepada media, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende menerima tambahan bantuan fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp 9 miliar.
Dana tersebut semula diarahkan untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Pemkab Ende memilih memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Kebijakan itu diambil karena kebutuhan pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Ende telah lebih dahulu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat sebelumnya resmi mengucurkan dana bantuan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Dana bantuan tersebut mulai ditransfer ke rekening pemerintah daerah sejak 7 Agustus 2026, termasuk ke rekening Pemerintah Kabupaten Ende.
Selain mendapatkan tambahan bantuan fiskal sebesar Rp9 miliar, Kabupaten Ende juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp4 miliar.
Dengan demikian, total tambahan dana yang diterima Pemkab Ende mencapai Rp13 miliar.
Bupati Ende, Yosef Badeoda, mengatakan jumlah bantuan yang diterima Kabupaten Ende relatif kecil dibandingkan sejumlah daerah lainnya.
Meski demikian, tambahan dana tersebut dinilai cukup membantu kondisi keuangan daerah.
Bupati Yosef menjelaskan, sebelum bantuan dari pemerintah pusat diterima, Pemkab Ende telah terlebih dahulu menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.
Langkah tersebut dilakukan dengan melakukan efisiensi terhadap belanja rutin di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Bupati Yosef, seluruh OPD diminta melakukan penghematan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, meskipun kondisi keuangan daerah masih terbatas.
“Semua OPD kita efisiensi sehingga kita masih sanggup bayar belanja pegawai, tapi dalam keterbatasan juga. Dengan bantuan Rp9 miliar itu cukup bagus untuk membantu pembangunan yang lain-lain dan membantu rutinitas kita setiap hari,” jelasnya.
Bupati mengatakan salah satu beban wajib yang harus dipenuhi Pemkab Ende adalah pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK.
Untuk pembayaran gaji PPPK saja, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 45 miliar per tahun.
Ia menegaskan, kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dan disiapkan dalam APBD.
“Kita punya beban wajib, termasuk gaji pegawai, ADD, PPPK itu kita anggarkan dulu. Yang kita kurangi itu belanja rutinitas kita, belanja bulanan kita,”katanya.
Dikatakanya karena anggaran pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai lainnya telah disiapkan sebelumnya, tambahan dana Rp 9 miliar dari pemerintah pusat tersebut tidak lagi harus digunakan untuk kebutuhan yang sama.
Pemkab Ende berencana mengarahkan dana tersebut untuk membiayai kebutuhan pembangunan, terutama sektor infrastruktur.
Bupati Yosef menilai penggunaan dana tersebut tidak menyalahi aturan karena kewajiban pembayaran belanja pegawai sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Ende.
“Jadi kalau dapat duit, tinggal masuk saja kan, sama saja. Uang yang harus untuk PPPK kita gunakan untuk yang lain karena sudah dianggarkan. Uang yang dulu sudah kita siapkan, kita ambil lagi untuk bayar yang lain, jadi otomatis terserap,” kata Bupati Yosef.
Dengan skema tersebut, bantuan fiskal dari pemerintah pusat tetap dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi Pemkab Ende untuk menjalankan program pembangunan tanpa mengganggu kewajiban pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK,ujarnya. (rom)



