Berita PPPK

Bagaimana Nasib Eks Honorer Dengan Kode R 2 Serta R 3 di Kabupaten Ende Begini Jawaban BKPSDM

ENDE,GlobalFlores.com-Tenaga honorer yang tidak lulus pada pelaksanaan test PPPK Tahun 2024 silam dan mendapatkan kode R 2 serta R 3 di Kabupaten Ende akan dialihkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Ende, Fransisco Frasailes mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com,Selasa (15/4/2025) saat dikonfirmasi mengenai keberadaan eks tenaga honorer yang tidak lulus dalam test PPPK tahun 2024 lalu dan mendapatkan kode R 2 serta R 3.

Pria yang disapa Charles menjelaskan bahwa pada pelaksanaan test PPPK Tahun 2024 lalu tercatat sebanyak 406 tenaga honorer dinyatakan tidak lulus dalam test PPPK tahap 1 dari jumlah peserta keseluruhan yang ikut test sebanyak 885 dan yang lulus seleksi kompetensi serta mengisi formasi sebanyak 497 peserta.

Terhadap 406 tenaga honorer  honorer yang tidak lulus dalam proses test PPPK tahap 1 akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Charles mengatakan bahwa tenaga PPPK yang tidak lulus test akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dan aturan untuk itu sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Adapun kebijakan PPPK paruh waktu didasari oleh Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM:01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025,jelas Charles.

Khsusus untuk tenaga PPPK ujar Charles, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Panitia Seleksi PPPK memfasilitasi seleksi Pengadaan PPPK tahun 2024 sebanyak 1.200 formasi dengan tahapan yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan rincian yakni,untuk seleksi administrasi tahap 1, pelaksanaan seleksi administrasi PPPK tahap 1 di peruntukan bagi Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangakalan data (database) Badan Kepegawaian Negara yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).

Sementara itu berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa setelah sekian lama menanti kepastian, akhirnya nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam seleksi PPPK 2024 mulai menemui titik terang.

Pemerintah, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, secara resmi menetapkan bahwa honorer R2 dan R3 akan diakomodasi dengan status PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan ASN dengan sistem kerja tidak penuh waktu.

Meski statusnya resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, hak dan kewajibannya berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Dalam skema ini, pegawai menerima upah sesuai dengan kemampuan anggaran instansi, minimal setara gaji terakhir saat menjadi honorer atau sesuai UMR wilayah masing-masing.

Jabatan yang dapat diisi pun beragam, mulai dari guru, tenaga kesehatan, teknis, peneliti, hingga layanan operasional.

Meski sudah diakomodasi dalam keputusan Menpan RB, pengangkatan honorer R2 dan R3 sebagai PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilakukan otomatis.

Prosesnya tetap harus menunggu usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mulai dari penyusunan kebutuhan formasi hingga pengajuan nomor induk ke BKN.

Jika sesuai jadwal, bagi peserta yang sudah lolos seleksi dan mendapatkan formasi, pengangkatan direncanakan akan berlangsung pada Oktober 2025.

Aspirasi Honorer: Desak Percepatan Pengangkatan

Ketidakpastian nasib honorer R2 dan R3 juga mendorong Forum Honorer dan AP3K Indonesia menyuarakan aspirasi mereka dalam sebuah diskusi bersama Komisi II DPR RI, difasilitasi oleh Mardani Ali Sera.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

Percepatan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) sebelum seleksi tahap kedua selesai.

Solusi bagi honorer yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), khususnya mereka yang terkendala teknis atau administratif.

Gaji dan Hak-hak PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, honorer R2 dan R3 yang diangkat nantinya tetap berhak atas:

Gaji minimal setara upah terakhir sebagai honorer atau sesuai UMR.

Nomor Induk PPPK.

Fasilitas kerja yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Namun, sumber anggaran gaji bisa disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga tidak selalu berasal dari pos belanja pegawai.

Keputusan ini memang menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini terombang-ambing dalam ketidakpastian.

Meski skema PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya ideal, setidaknya ada langkah konkret dari pemerintah dalam penataan honorer.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan