Unjuk Rasa Para Guru di Kabupaten Sikka : Tamparan Keras Buat Bupati
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya, Surabaya
Kamis, 20 Juli para guru unjuk rasa menuntut hak atas uang sertifikasinya diduga dipotong tanpa hak oleh Hery Sales, Iswadi dan Irma di Dinas PKO Sikka.
Peristiwa hukum ini baru pertama kali terjadi di Pemkab Sikka periode Kepemimpinan Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Para guru harus meninggalkan tugas mengajar dan mendidik para siswa praktis jam pelajaran sekolah tidak utuh risikonya peserta didik jadi tumbalnya.
Dalam teori ilmu hukum dijelaskan pengambilan hak seseorang atau badan hukum privat oleh negara dan siapapun harus berdasarkan undangn-undang peraturan (Wet).
Misalnya hak negara mengambil sebagian kecil penghasikan orang atau badan hukum (perdata) wajib berdasarkan undang undang pajak atau peraturan lainnya jika tanpa aturan kategori melawan hukum dan sewenang- wenang oleh pejabat tata usaha negara.
Sunat dana guru melawan hukum
Pertanyaan kepada Hery Sales mantan kadis PKO, Iswadi programmer komputer dan Irma bendahara Dinas PKO, pemotongan dana sertifikasi para guru sampai sejumlah Rp 600 juta lebih dasar hukumnya apa?
Jika tidak ada alas hukum, maka tindakan pemotongan uang sertifikasi para guru ada dugaan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang.
Itu artinya perbuatannya memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 pasal 18 Undang UndangTindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP sehingga tidak ada alasan pembenar apalagi pemaaf bagi para pelaku pemotong dana sertifikasi guru lepas dari tanggungjawab hukum.
Oleh karena itu, Hery Sales Iswadi dan Irma secara tanggungrenteng wajib memenuhi tanggungjawab hukum untuk mengembalikan dana Rp 600 juta selama proses penyelidikan (non proyustisia), maka kasus akan berhenti jika tidak, maka tindakan pemotongan dana tersebut diduga memenuhi aspek pertanggungjawaban pembuat (actus reus), sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan ( mens rea) serta terlihat adanya pertemuan pemikiran antar para pelaku (meeting of minds).
Tamparan Buat Bupati
Publik Sikka sangat menyesali sikap Bupati Sikka terhadap Hery Sales beberapa waktu lalu dimana atas kejadian pelecehan terhadap staf di Dinas PKO dan dugaan tindakan membiarkan bendahara Irma melakukan pemotongan dana sertifikasi guru sejumlah Rp 600 juta lebih dengan tanpa dasar peraturan harusnya Bupati memberikan sanksi sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa ternyata malah mengangkat Hery Sales dalam jabatan Kadis Lingkungan Hidup.
Ini logika tata kelola administrasi pemerintahan yang amburadul. Tindakan ini dugaan kuat melanggar peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang Undang tentang ASN.
Wajar publik Sikka menduga ada hubungan sangat istimewa Bupati Sikka dengan Hery Sales.
Sehingga unjuk rasa para guru ekspresi kekecewaan terhadap Bupati Sikka karena memberikan reward kepada Hery Sales dalam jabatan Kadis Lingkungan Hidup. Harusnya sebagai Kepala Daerah wajib panggil Hery Sales Iswadi dan Irma berikan statement dan sikap tegas bahwa anda bertiga dinonjobkan untuk konsentrasi selesaikan pemotongan hak para guru yang jelas- jelas melanggar hukum yang merugikan para guru.
Sebagai Bupati tidak mau tahu anda bertiga wajib hukumnya kembalikan uang Rp 600 juta lebih kepada para guru jika tidak, sebagai Bupati mendorong dan mendukung penuh proses hukum Polres dan Kejaksaan Negeri Sikka atas dugaan korupsi uang sertifikasi para guru.
Ternyata bupati tidak terlihat komitmen itu sehingga para guru melakukan unjuk rasa adalah tamparan keras buat Bupati Sikka. Publikpun merasa lucu ane lagi- lagi dihadapan para guru Bupati Sikka berjanji dalam waktu 60 hari akan menyelesaikan persoalan dana serttifikasi guru tersebut.
Publik Sikka ragu dengan komitmen bupati yang doyan janji ini apakah benar sungguh terealisasi apalagi 20 September secara de jure berarkhir jabatan sebagai Bupati Sikka.
Korupsi Delik Materiil Sifat Negatif
Tindak pidana korupsi timbul akibat perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang pejabat yang mengakibat adanya kerugian negara. Atas dasar ini, apapun pernyataan Hery Sales tidak makan uang dan tidak tahu keberadaan uang tersebut tidak ada dampaknya sama sekali terhadap proses penegakan tindak pidana korupsi.
Apalagi Iswadi mengatakan dihadapan para guru dan Kadis PKO Germanus Goleng, bahwa uang Rp 642 juta diserahkan kepada Hey Sales 2 (dua) kali, yang pertama 250 juta, saya di kasih Hery Sales 25 juta, dan yang kedua Rp 392 juta,
“Saya dikasih Rp 27 juta, dan saya siap bertanggung jawab dengan uang yang dikasih sebesar Rp 52 juta, dan sampai diproses hukumpun saya siap,”kata Iswadi.
Luar biasa lugas tegas dan klir sikap gentleman dari Iswadi. Itu artinya, dugaan kuat keberadaan uang Rp 600 juta Hery Sales tahu.
Pertanyaannya uang tersebut ada dimana? Hanya mereka bertiga dan Tuhan yang tahu.
Pertanyaannya selanjutnya, apakah ketiga orang ini tetap diproses hukum walaupun tidak pakai dan tahu keberadaan uang tersebut? Jawabannya jika tidak ada itikad baik serta kejujuran untuk pengembalian uang Rp 600 juta lebih, maka proses hukum pasti berlanjut dengan penyidikan dan penetapan tersangka.
Dengan alasan sebagai berikut
a. Delik korupsi materiil yang sifatnya negatif. Artinya ketika ada kerugian negara, maka proses hukum sehingga walaupun mereka bertiga mengatakan tidak makan uang itu omongan yg tidak ada dampaknya terhadap proses hukum.
b. Hery Sales Iswadi dan Bendahara bekerja atas kewenangan masing- masing yang mana dalam menggunakannya ada dugaan melanggar hukum serta penyalagunaan wewenang.
Contoh sederhana Hery Sales diberi kewenangan sebagai Kadis PKO untuk mengurus uang para guru sesuai peraturan ternyata ada dugaan Hery Sales atas sepengetahuannya dan membiarkan Irma sebagai Bendahara ambil tunai dan langsung potong dengan alasan ada utang para guru pada KSP Nasari dan bukan transfer langsung (nontunai) ke rekening masing- masing guru.
Pertanyaannya apakah ada surat kuasa dari guru untuk Hery Sales potong langsung uang sertifikasi para guru untuk bayar ke KSP Nasari? Jawaban tidak ada. Dugaan kuat Hery Sales melanggar hukum serta penyelagunaan wewenang Pasal 2 Pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Bendahara juga mengatakan dirinya tidak makan uang tersebut. Pertanyaannya apakah pembayaran secara tunai ke rekening para guru atau pembayaran secara tunai serta pemotongan uang guru atas perintah peraturan atau perjanjian ?
Jawaban dugaan kuat tidak mengapa anda berani mengikuti perintah Hery Sales untuk melakukan pembayaran secara tunai dan melakukan pemotongan yang jelas- jelas melawan hukum.
Dalam kasus ini bendahara ada dugaan kena Pasal 2 UU Tipikor. dan pasal 55 KUHP. Programer applikasi Iswadi juga bekerja atas kewenangan.Faktanya Iswadi mengatakan program simba applikasinya error sehingga para guru mendapat dana sertifikasi tidak utuh.
Ternyata sejatinya program simba appplikasi tidak rusak semua akal- akalan saja dan uang hasil pemotongan tersebut dibawa ke kediaman Hery Sales. Dugaan kuat Iswadi akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, kasus ini dugaan kuat diproses hukum.
Peristiwa unjuk rasa para guru ini sangat beralasan secara hukum karena tindakan ketiga oknum tersebut di atas, diduga melawan hukum dan penyalagunaan wewenang sehingga Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka wajib terus proses hukum agar keadilan sungguh terwujud bagi pahlawan tanpa tanda jasa di Sikka.
Semoga!