Bergaya Bak Sosialita Wanita Asal Kudus Ini Kibuli 52 Warga Ende Dengan Investasi Bodongnya
ENDE,GlobalFlores.com-F.H (26) seorang wanita asal Kudus,Jawa Tengah,dibekuk polisi lantaran mengibuli 52 orang warga Kabupaten Ende dengan invetasi bodong yang dijalankannya semenjak Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Ende,IPTU Yance Kadiman mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh FH jelas Kasat Reskrim, IPTU Yance adalah tersangka mengiming-imingin para korban dengan keuntungan cukup besar yakni 30 persen dari nilai uang yang diberikan para korban ke tersangka.
Namun demikian setelah dalam waktu yang cukup lama para korban telah menyetor uang ke tersangka. Para korban tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun sebagaimana yang dijanjikan tersangka.
Merasa menjadi korban penipuan beberapa korban lantas melaporkan tersangka ke polisi dan hingga berujung pada penangkapan oleh polisi atas diri tersangka,jelas IPTU Yance.
“Tersangka melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan yang diberi nama Arisan Sultan dan penanaman modal dengan menggunakan uang dari para korban,”kata IPTU Yance.
Yang bersangkutan jelas IPTU Yance ditangkap di Jalan W.Z Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, pada Kamis (18/10/2023) dini hari.
Dari aksi tersangka ungkap IPTU Yance tercatat setidaknya ada 52 orang warga masyarakat Kabupaten Ende yang menjadi korban dengan jumlah kerugian berfariasi antara korban yang satu dengan korban yang lainnya.
Dan dari invetasi bodong yang dijalankan oleh tersangka ujar IPTU Yance setidaknya yang bersangkutan berhasil menghimpun dana sebesar Rp 3,2 Miliar.
Dikatakan dalam menjalankan aksinya yang bersangkutan hanya bermodalkan HP dan sejumlah buku tabungan dan tanpa administrasi maupun kantor layaknya sebuah perusahaan.
Baik HP dan juga buku tabungan telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Namun demikian dari beberapa buku tabungan yang disita polisi dari tangan tersangka polisi menemukan fakta yang mengejutkan bahwa justru didalam buku rekening tersebut rekeningnya minus atau tidak tersimpan uang.
Atas fakta tersebut maka polisi akan melakukan tracking asetnya guna mengetahui kemungkinan ada pihak lain yang terlibat maupun kemana aliran uang yang telah dihimpun tersangka,ujar IPTU Yance.
Atas perbuatnnya maka yang bersangkutan dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di rutan Polres Ende untuk proses perampungan berkas,ujar IPTU Yance.
Sementara sesuai dengan penelusuran wartawan tersangka menggunakan media FB dengan akun bernama Arisan Sultan.
Dalam akun FB tersebut terlihat foto-foto tersangka bagaikan seorang sosialita berkunjung ke tempat-tempat wisata.