Polisi Bekuk Pengguna Narkoba di Area Parkir Pasar Mbongawani, Kota Ende
ENDE,GlobalFlores.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Seorang pria berinisial MW (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis tanaman dengan berat bersih total mencapai 3,3908 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di area Parkiran Pasar Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Wakapolres Ende Kompol Ahmad, SH, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Ende AKP. Valerianus V. Pale, mengatakan hal itu dalam keterangan persnya , di ruang PPKO Polres Ende, Rabu (29/07/2026).
Kompol Ahmad, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dikatakanya menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Ende melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MW.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 yang dibawa oleh tersangka,”katanya.
Dikataknya berdasarkan keterangan MW bahwa masih terdapat barang lain yang disimpan di rumahnya, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Perwira, RT 004/RW 002, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan beberapa paket ganja yang disimpan dalam sebuah tas pinggang warna hitam.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
Empat klip plastik berisi ganja dengan berat bersih total 3,3908 gram;
Satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16;
Tiga lembar kertas gulungan/linting;
Satu lembar kertas pembungkus ganja;
Satu buah tas pinggang warna hitam;
Satu unit handphone Samsung A13 Pro warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MW mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial FB pada 25 Mei 2026.
Barang tersebut diberikan dalam bentuk satu bungkus kertas buku, namun tersangka mengaku tidak mengetahui beratnya.
Kepada penyidik, MW juga mengaku menggunakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi dengan pemakaian sekitar satu hingga dua linting per hari.
“Penyidik Satresnarkoba Polres Ende telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dengan hasil positif narkotika. Barang bukti juga telah dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Kupang,”kata Kompol Achmad.
MW kini telah ditahan sejak 28 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara tersangka juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Juli 2026,ujar Wakapolres.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Wakapolres.
Menyikapi kasus tersebut Wakapolres Ende mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,ujar Wakapolres. (rom)



