Cv. Bengkunis Kelola Pasar Wuring Ada Izin, Dimana Letak Kesalahannya ?
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Setiap aktivitas dari pelaku usaha wajib hukumnya memenuhi peraturan perundang undangan baik setingkat undang undang, peraturan pemerintah, peraruran menteri, perda, perbup dan lain- lain. Faktanya Pasar Wuring yang dikelola oleh Cv. Bengkunis mulai beroperasi, maka telah memenuhi kewajiban hukum.
Sebagai persyaratan untuk Pasar Rakyat, maka salah satu yang harus dipenuhi adalah IUP2T dan IUP2R.
Pertanyannya apakah Pemkab Sikka sudah memiliki peraturan itu, dugaan kuat Pemkab Sikka belum punya.
Karena Pemkab Sikka ketika itu belum ada ketentuan tersebut, sebagai pelaku usaha agar tidak disebut liar, maka Cv. Bengkunis melakukan dengan online system subsmision (OSS) dengan mencentang secara online semua persyaratan ternyata karena klasifikasi pasar tradisional atau pasar rakyat dengan risiko rendah, maka semua persyaratan termasuk lingkungan dan tata ruang otomatis terpenuhi sehingga keluar Nomor Izin Berusaha.
Karena sistem komputerisasi (OSS) satu prasyarat saja tidak dipenuhi, maka tidak mungkin keluar Nomor Induk Berusaha.
Atas dasar itu, jika Pemkab Sikka tetap kekeh bahwa Cv. Bengkunis melanggar hukum dan pasar harus ditutup. Pertanyaan melanggar hukum yang mana?
Disini letak tidak adanya sinkronisasi dan koneksitas sistem perizinan pusat dalam hal ini kementrian investasi dan Pemkab Sikka. Jika realita demikian siapa yang salah.
Apakah Cv. Bengkunis yang telah memiliki NIB tetap salah dan harus ditutup? Dan perlu diingat ada pembatasan kewenangan bagi Pj Bupati menurut Permendagri No. 4 tahun 2023 Pasal 15 dijelaskan pejabat bupati tidak boleh membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Artinya dalam hal ini perizinan yang pernah dikeluarkan bupati Sikka definitip. Disini titik soalnya padahal NIB yang dimiliki Cv. Bengkunis dikeluarkan oleh Menteri Investasi RI, apakah Pejabat Bupati memiliki kewenangan menganulir keputusan Menteri?
Apakah ini bukan tindakan sewenang-wenang oleh Pj Bupati Sikka yang jelas-jelas melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Oleh karena itu, jika terjadi masalah seperti ini wajib hukumnya Kadis Perindag Sikka lakukan koordinasi ke pusat tidak harus ke Jakarta bisa komunikasi melalui email dan lain lain pasti ada jalan penyelesaiannya bukan Cv. Bengkunis harus tutup.
Ingat Pemerintah bukan eksekutor dalam hal ini. Apalagi sangat disayangkan ada pejabat tun Pemkab Sikka mengatakan kepada direktur Cv. Bengkunis, anda sendiri dong yang harus selesaikan di Pusat.
Andaikan punya chanel orang di Pusat. Ini omongan apa, sadar ngak pejabat tun adalah pelayan dan pengayom masyarakat.
Negara hadir untuk menyelesaikan masalah warganya bukan dibiarkan warga selesaikan sendiri. Dalam hal ini Cv. Bengkunis tahu kewajibannya sebagai pelaku usaha membayar pajak kepada negara.
Pejabat tun Pemkab Sikka tahu tidak salah satu teori pajak adalah teori asuransi artinya negara sebagai penanggung melalui pejabat tun wajib memberikan perlindungan memberikan rasa aman menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga dalam kehidupan sosial, politik serta politik kepada warga sebagai pihak tertanggung.
Dalam konteks pasar Wuring, tidak perlu saling tegang dan menyalahkan satu dengan yang lain, tetapi mari buka ruang dialog yang persuasif mencari bentuk penyelesaian yang saling menguntungkan Pemkab Sikka dan Cv. Bengkunis.
Masih ada waktu semua bisa diselesaikan jika kita ingin sama- sama mau menyelesaikan. Jadi jangan dengan agak arogan Kadis Perindag dengan mengatakan silahkan gugat di PTUN kita sama- sama akan buktikan siapa yang benar.
Anda ini jiwa lawyer atau aparatur sejati. Jika aparatur seharusnya tidak elok mengatakan hal yang demikian itu.