Penyalahgunaan Dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Sikka, Korupsi : Kerugian Negara Bukan Soal Makan Uang Atau Tidak
Oleh Marianus Gaharpung Dosen F.H Ubaya
Jumat 28 Juli Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang utama DPRD Sikka dengan materi penyalagunaan dana sertifikasi guru. Hadir dalam RPD itu pimpinan dewan, anggota pimpinan OPD, para guru, Hery Sales mantan Kadis PKO, Iswadi prpgramer serta Irma bendahara Dinas PKO.
Hery Sales, Iswadi saling berargumentasi bahwa tidak pakai uang tersebut. Uang tersebut cair tunai atas pengetahuan Hery Sales dan Iswadi.
Hery Sales mengatakan kaget dan tidak tahu ada pemotongan dana guru sampai Rp 600 juta lebih. Iswadi mengatakan uang diserahkan dua tahap kepada Hery Sales dan Iswadi mendapat imbalan Rp 52 juta siap mengembalikannya dan menghadapi proses hukum.
Bendahara Dinas PKO mengatakan tidak makan uang itu dan tidak tahu keberadaannya. Bertiga saling mempertahankan dengan argumentasi masing – masing. Boleh saja mengatakan demikian tidak ada larangan.
Uang itu ada dimana hanya anda bertiga yang tahu. Pertanyaannya, apakah ketiga orang ini tidak diproses hukum karena tidak pakai atau tahu keberadaan uang tersebut? Jawabannya dugaan kuat diproses hukum. Hanya berhenti jika mereka mengembalikan uang tersebut.
Alasan hukumnya
a. Delik korupsi materiil yang sifatnya negatif. Artinya ketika ada kerugian negara, maka proses hukum. Sehingga ketika mereka mengatakan tidak makan uang itu omongan yg tidak ada dampaknya terhadap proses hukum.
b. Hery Sales,Iswadi dan Irma bekerja atas kewenangan yang mana dalam menggunakannya ada dugaan melanggar hukum dan penyalagunaam wewenang. Contoh sederhana Hery Sales diberi kewenangan unk urus uang para guru secara benar ternyata ada dugaan Hery Sales perintahkan kepada Irma Bendahara bukannya transfer langsung ke rekening masing- masing guru (nontunai) ternyata ambil tunai dan langsung dipotong.
Pertanyaannya apakah ada surat kuasa dari guru unk Hery Sales potong langsung jawaban tidak ada.
Dugaan kuat melanggar hukum Pasal 2 Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Irma bendahara mengatakan melakukan pemotongan atas sepengtahuan Hery Sales dan Bendahara mengatakan tidak makan uang tersebut. Pertanyaannya apakah perintah atau sepengerahuan Hery Sales untuk Bendahara bukannya membayar dgn nontunai tetapi ambil tunai dan potong uangnya guru apakah melanggar hukum atau tidak?.
Jika melanggar hukum mengapa bendahara mau melakukannya. Dalam kasus ini Bendahara ada dugaan kena Pasal 2 UU Tipikor. dan pasal 55 KUHP. Iswadi programer applikasi juga bekerja atas kewenangan dalam hal ini programer applikasi ternyata awalnya mengaku programnya rusak ternyata terakhir dikatakan tidak rusak ternyata ada dugaan sepengetahuan Hery Sales.
Kasusnya sama dengan bendahara hanya bedanya programmer nekad bawa uang itu dua kali ke rumah Hery Ssles senilai Rp 600 juta lebih.
Dugaan kuat Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, kasus ini dugaan kuat diproses hukum.
Ingat kasus dana BTT di BPBD Sikka sekarang sedang sidang di Pengadilan Tipikor Kupang baik kepala BPBD dan Reyneldis bendahara pembantu tidak terbukti sepeserpun terima uang dengan bukti foto maupun kwitansi tetapi ada kerugian negara karena akibat kelalaian sehingga negara rugi.
Apalagi sertifikat hak milik Reyneldis diduga disita secara melawan hukum oleh Sekda Sikka toh kasusnya tetap lanjut.
Sama hal dengan penyalagunaan dana sertifikasi guru apakah Hery Sales Iswadi dan Irma tidak mengakui, maka kasus ini akan berhenti? Jawaban hanya berhenti saat penyelidikan ( belum tindakan pro yustisia) mereka kembalikan uang Rp 600 juta lebih kalau sudah masuk penyidikan (pro yustisia) kembalikan uangpun tetap kena Pasal 4 UU Tipikor perkara tetap jalan hanya ada pertimbangan penuntut umum dalam requisitoar (tuntutan jaksa) akan lebih rendah.
Oleh karena itu, tidak perlu lagi memperkeruh keadaan dengan argumen tidak ambil atau tidak tahu uang tersebut. Pertanyaannya uang itu ada dimana tolong dibuktikan dan kembalikan, maka selesai.
Hery Sales Iswadi dan Irma Iswadi tanggung renteng kembalikan Rp 600 juta lebih dana sertifikasi guru, perkara tutup.