15 Warga Kelimutu,Ende Jadi Korban Perdagangan Orang di Riau,Ini Daftarnya
ENDE,GlobalFlores.com- Sebanyak 15 orang dari Kecamatan Kelimutu,Kabupaten Ende,Flores,NTT, jadi korban perdagangan orang di Pekanbaru,Riau. 15 orang tersebut dipekerjakan di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kretas dan selama 5 bulan tidak diberi gaji, malahan mereka terlilit utang pada perusahaan.
Demikian rilis yang diterima GlobalFlores.com dari Humas Polres Ende,Minggu (4/6/2023) di Ende.
Humas Polres Ende menyebutkan mereka menjadi korban perdagangan sebanyak 15 orang semuanya berasal dari Kecamatan Kelimutu yakni,
– Satu orang dari Dusun. Wolopemi, Desa Nduaria
– Dua orang dari Dusun. Wolopemo, Desa Detuara
– Tiga orang dari Dusun. Lowobewa, Desa Koanara
– Dua orang dari Dusun. Wolonio, Desa Detuara
– Enam orang dari Dusun. Kedogaja, Desa Detuena
– Satu orang dari Dusun. Wolea, Desa Detuara.
Humas Polres Ende dalam rilisnya menyebutkan bahwa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah,PD alias Lipus dan saksi-saksi yang telah diperiksa 3 orang yakni, DPP (Pelapor) dan KN serta MW.
Sementara barang bukti yang diamankan 1 buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah, pada Bulan Maret 2022, tersangka dihubungi oleh kakak kandungnya dengan inisial KL yang berdomisili di Riau meminta kepada tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT. RAPP yg beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per ton atau sekitar Rp. 3.000.000,- sampai Rp. 4.000.000,- per bulan.
Selanjutnya tersangka mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu, kegiatan tersangka berlangsung hingga bulan Oktober 2022 dan tersangka berhasil merekrut 15 (lima belas) orang korban.
Pada saat tersangka melakukan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada para korban bahwa berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut dalam satu hari bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 400.000 sehingga membuat para korban tergiur dengan penawaran tersangka.
Adapun kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural atau illegal.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana Perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dalam kurun waktu 6 (enam) bulan Satuan Reskrim Polres Ende telah berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus perdagangan orang. Dimana 1 kasus telah dinyatakan P.21 oleh JPU yang melibatkan 2 tersangka perekrut dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Ende dengan putusan tersangka inisial ST mendapat vonis 7 tahun pidana penjara dan tersangka GN mendapat vonis 5 tahun pidana penjara.
Sedangkan 2 lainnya dalam proses penyidikan dan tersangkanya telah ditahan di Mapolres Ende.