Ada Apa Dengan Kajari Sikka Sehingga “Ogah” Tangani Dugaan Korupsi Perumda Wair Puan
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen dan Lawyer di Surabaya
Aneh lucu sekaligus ngawur tidak mau memproses hukum terhadap dugaan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang uang negara di Perumda Wair Puan senilai Rp 2.851. 368. 570, 04.
Apa- apaan ini tidak ada yang logik argumentatif dan prediktabilitas jika tidak menangani dugaan korupsi di Perusahaan Air Minum kepunyaan Pemkab Sikka.
Jawaban Fatoni Hatam orang nomor satu di Kejari Sikka ini sangat tidak rasional dan terkesan lempar tanggungjawab terhadap dugaan korupsi di Perumda. What and why (ada apa dan mengapa) Kajari Sikka “ogah” ( tidak mau) bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi Perumda Wair Puan ?.
Alasannya sebagai berikut :
Pertama, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum peruntukan keuangan negara senilai Rp 2.851.368.570,04 di Perumda Wair sesuai hasil Pansus DPRD telah disampaikan secara resmi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD kepada Kejaksaan Negeri Sikka pada 7 Januari 2023 namun kasus ini sedang ditangani Polres Sikka.
Kedua, Rekomensasi politik dan hukum dari dewan dalam menjalankan kewenangan kontrol terhadap keuangan daerah dari aspek konstitusional sejatinya Kajari Sikka wajib proaktif tangani kasusnya bukannya dengan entengnya menjawab kasusnya sudah ditangani Polres Sikka.
Ketiga, jika Kajari Sikka Fatoni Hatam mengatakan melakukan konsultasi dengan Kapolres Sikka sudah sampai dimana hasil konsultasi dan koordinasi. Jangan – jangan hal ini hanya akal akalan saja.
Keempat, padahal menurut informasi bahwa Polres Sikka hanya pernah menangani pengaduan masalah pemutusan kontrak karyawan Perumda Wair Puan.
Kelima, padahal kasus dugaan penggelapan dana sertifikasi guru ditangani Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka. Tetapi nyatanya dengan adanya demo dua kali para guru dan PMKRI Thomas Morus Kejaksaan Negeri serius melakukan penyidikan. Apakah memang harus ada demo warga baru serius tanggapinya.
Fakta ini, semakin jelas Kajari Sikka tidak paham dan profesional karena tidak mau tangani kasus Perumda Wair Puan yang dilaporkan di Kejaksaan.
Laporan di Polres Sikka adalah pemutusan kontrak kerja di Perumda Wair Puan maka hukum positifmya adalah Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 274 KUHP sedangkan kasus dugaan korupsi 2, 8 miliar lebih tersebut dilaporkan oleh DPRD Sikka adalah rekomendasi adanya kerugian negara di Perumda Wair Puan dengan hukum positif Undang Undang Tipikor dan KUHP.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Wair Puan tidak ada alasan obyektif untuk tidak diproses hukum karena fakta hukum keruginan negara tersebut konkrik berdasarkan rekomendasi dewan, proyek air minumnya ternyata mangkrak serta para terduga masih hidup.
Jika Fatoni Hatam dan jajaran APH tetap mempertahankan sikapnya yang keliru tersebut, maka Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sikka harus mendatangi Kejaksaan Negeri audensi mendesak agar kasus ini tidak dipetieskan demi tidak melukai hati warga publik Sikka.
Dewan wajib bersurat ke Kajagung, Kajati serta Menkopolhukam agar dugaan korupsi hajat hidup warga Sikka ini harus dituntaskan .
Agar warga publik Sikka tidak menduga Kajari Sikka Fatoni Hatam dan jajaran APH dalam keadaan “tangan” tidak bersih sehingga terbebani menangani kasus dugaan korupsi Perumda Wair Puan