Berita PPPK

Bagaimana Dengan Gaji Tenaga PPPK Kabupaten Ende di Tahun 2026, Ini Komentar Bupati

ENDE,GlobalFlores.com-Bupati Ende,Yosef Benediktus Badeoda,SH,MH mengatakan bahwa pada tahun 2026 nanti Pemda Ende mengganggarkan dana sebesar Rp 165 Miliar untuk menggaji tenaga PPPK baik yang lama maupun yang baru diangkat. Gaji tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ende TA 2026.

Hal ini dikatakan Bupati Yosef Benediktus Badeoda dalam arahannya pada apel Mingguan, Senin (13/10/2025) di Halaman Kantor Bupati Ende.

Bupati Ende,Yosef Benediktus Badeoda Memberikan Arahan Kepada Tenaga PPPK Usai Pemberian SK.

Sebagaimana dikutip dari laman FB, Kominfo, Bupati Yosef Badeoda mengatakan dengan telah diserahkannya SK Pengangkatan PPPK maka pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK pada Tahun 2026 sebesar Rp 165 Miliar, anggaran ini sepenuhnya di tanggung oleh Pemkab Ende.

Ia menegaskan agar PPPK perlu diberdayakan untuk mengawal pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk Tenaga R4, Bupati minta BKPSDM Kabupaten Ende dapat menjelaskan secara baik terkait tenaga R4 yang belum dapat diakomodir karena kondisi keuangan yang sulit.

Sementara saat memberikan arahan kepada tenaga PPPK Tahap 1 saat pemberian SK di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende,Bupati Yosef mengatakan bahwa sejumlah tenaga PPPK yang baru diangkat tersebut akan diberdayakan untuk peningkatan pendapatan asli daerah yang nantinya juga akan dipergunakan untuk membayar gaji tenaga PPPK.

“Tenaga PPPK akan dimasukan kedalam tim Satgas Peningkatan PAD dan mereka akan ditempatkan pada pos-pos tertentu yang bisa memberikan PAD seperti di pasar ataupun terminal baik didalam kota maupun diluar kota,”kata Bupati Yosef.

Bupati Yosef mengatakan bahwa pada tahun 2026 nanti dana transfer pusat ke daerah semakin menurun dan hal itu berdampak pada pembangunan dan oleh karena itu dirinya mengajak semua pihak termasuk tenaga PPPK untuk bekerja maksimal agar bisa mendatangkan PAD yang pada akhirnya dipergunakan untuk membayar gaji tenaga PPPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan