Opini

Kabupaten Sikka Belum Layak 6 Dapil,Mengapa ?

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Universitas Surabaya

Berbicara tentang penyelenggaraan pemerintahan baik dalam arti internal dan eksternal khusus dalam kaitannya dengan kepentingan masyarakat wajib hukum dengan ” Wet” yakni undang- undang yang dalam bahasa teknik pembuatan peraturan perundangan undangan disebut peraturan perundang- undangan.

Atas logika hukum yang demikian, maka untuk mengatur kepentingan hak politik warga negara dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum, maka disahkan Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Agar pemilu dilaksanakan secara lancar tertib, jujur adil serta tidak grudukan (alias seenaknya, semaugue), maka oleh undang undang pemilu diberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tingkat pusat sampai daerah (provinsi, kabupatendan kota).

Lembaga independen dalam membuat peraturan KPU dengan tetap berpedoman pada asas “lex superior derogat legi inferiori”) yakni peraturan di atas dalam hal ini undang  undang pemilu dapat menghapus peraturan KPU yang lebih rendah). Artinya dengan berpikir a contrario, peraturan KPU No. 6 tahun 2022 tidak boleh bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Setelah mencerna  Rancangan Keputusan KPU Sikka yang memuat tiga penetapan. Pertama, 4 daerah Pemilihan (dapil). Kedua, 5 daerah pemilihan. Ketiga, 6  daerah pemilihan.

Dalam penjelasan dari pengurus KPU Sikka pengusulan ini sudah sesuai dengan Undang Undang Pemilu No. 7 tahun 2017 serta Peraturan KPU No. 6 tahun 2022. Telah sudah dilakukan uji petik dengar pendapat dengan publik Sikka dan sudah dikirim ke KPU Pusat yang akan memberikan penetapan.

Ternyata atas rancangan KPU yang demikian itu sudah pasti ada pihak yang tidak setuju karena melanggar Undang Undang Pemilu dan Peraturan KPU tetapi ada pula pihak yang bersorak gembira dengan harapan besar agar KPU Pusat menetapkan pemilu 2024 dengan penambahan dua dapil yakni 5 dan 6 sehingga menjadi 6 dapil yang sebelumnya adalah 4 dapil.

Terlepas penetapan Dapil adalah hak prerogatif KPU Pusat tetapi yang kita harapkan KPU Sikka sebagai lembaga independen harus jauh dari kepentingan politik orang orang atau pengurus parpol tertentu di Sikka yang sangat menginginkan berjumlah  6 dapil untuk pemilu.

KPU Pusat wajib tegakkan Undang Undang Pemilu serta Peraturan KPU agar pesta demokrasi benar benar bersih dan bermartabat meletakkan norma hukum dan demokrasi di atas segala kepentingan lainnya baik di Pusat sampai ke daerah.

Mengapa demikian karena dalam Bagian Kesembilan,

Pasal 75 Undang Undang Pemilu dijelaskan untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan  KPU dan keputusan KPU.

Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.

Itu artinya peraturan KPU tidak boleh melanggar Undang Undang Pemilu.

Kaitan dengan jumlah kursi dijelaskan dalam Pasal 8 PKPU ayat 3 (d) kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.

Lebih lanjut dalam ayat 3 (e) yakni kabupaten dan  kota dengan jumlah penduduk 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.

Pertanyaan selanjutnya, berapa jumlah penduduk Sikka saat ini jawabannya 328.199 jiwa.

Dari jumlah ini terlihat gamblang bahwa penambahan dapil 5 dan 6 diduga hanya untuk memenuhi keinginan diluar nalar waras dari oknum oknum tertentu serta terlalu bernafsu untuk membenarkan rancangan KPU pembentukan dapil 5 dan 6 tersebut. Tetapi perlu diketahui ada dasar normanya yaitu Pasal 14 PKPU No. 6 tahun 2022 bahwa dalam hal terdapat wilayah kecamatan yang berdasarkan jumlah penduduknya memperoleh alokasi lebih dari 12 kursi sehingga dibagi menjadi 2 dapil atau lebih.

Pertanyaan di Sikka pemilu kemarin apakah dapil- dapil di Sikka pernah mendapatkan 12 kursi atau lebih? Jika tidak pernah, maka logika yang dinarasikan KPU menawarkan tiga opsi dapil tersebut terutama penambahan dapil 5 dan 6 agar ditetapkan KPU Pusat adalah sesuatu yang menabrak undang undang pemilu dan peraturan KPU.

Pertanyaannya, peraturan apa serta(pasal dan ayat) berapa yang membenarkan dengan jumlah penduduk di Sikka hanya 328.199 jiwa boleh membentuk dapil 5 dan 6? Ada kepentingan apa yang ingin diraih oleh KPU Sikka padahal di sisi lain sebagian besar partai politik di Nian Tana Sikka tetap mempertahankan  4 dapil saja?

Semoga KPU Sikka sungguh independen dan terhindar dari intervensi kepentingan kelompok tertentu dalam perhelatan Pemilu 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan