Politik

ASN Kabupaten Sikka Berikrar  Menjaga Netralitas Saat  Pemilu 2024

MAUMERE,GlobalFlores.com- Dalam rangka menjaga netralitas ASN sekaligus untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden – Wakil Presiden tahun 2024,Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka berikrar.

Ikrar ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka digelar saat Apel Kekuatan yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Robertus Ray, S. Sos,   Rabu (6/12/2023) di Lapangan Kantor Bupati Sikka, Jalan El- Tari Nomor 2 Maumere.

Dalam amanatnya, Plt. Sekda Sikka selaku Pembina Apel mengatakan bahwa  sebagai ASN  wajib  menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN diantara,  masing-masing  ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum,  selama,  maupun sesudah Pemilu Tahun 2024.

Robert  menegaskan sebagai penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Sikka, ASN harus menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktek – praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Sebagai ASN  lanjut Robert berharap  seluruh ASN dapat menggunakan media sosial secara bijak, cerdas, cermat dan bertanggung jawab serta tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

Selain itu kata Robert,  ASN wajib menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Ikrar ini, harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,”kata Robert.

Pada saat yang sama seluruh  Staf Ahli Bupati Sikka, Para Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Pejabat Administrasi, Pengawas dan pejabat fungsional dan para staf lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka berikrar dipimpin oleh pembina apel dan diikuti oleh seluruh peserta apel  bersama -sama melakukan ikral.

Ikrar yang disampaikan itu diantaranya,  menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pemilu dan pemilihan tahun 2024, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Dan  menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong  serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan