Pembiaran Terjadinya Tindak Pidana Oknum Pelaku Wajib Diproses Hukum
Oleh Marianus Gaharpung,Dosen FH Ubaya,Surabaya
Langkah hukum sudah benar dan tepat dari team penasehat hukum Victor Neku SH., dan Thobias SH., dengan melakukan pengaduan di Polres Sikka terhadap adanya dugaan penganiayaan dan pembiaran terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Petrus Dey, ayah dari kekasihnya Andreas William Sanda korban penganiayaan sadis yang diduga dilakukan 3 oknum AL yang sekarang sedang ditahan dan menjalani proses pidananya.
Ada alasan hukum yang cukup karena dari informasi yang didapat terutama dari korban dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Petrus Dey diduga sudah ada niat jahat (mens rea) untuk mencederai Andre (korban).
Sebab kejadian tersebut bermula adanya telepon dari Petrus Dey menceritakan tentang anak perempuannya dan meminta Andre segera datang setibanya di rumah Andre dipukul pakai helm ditendang dengan lututnya sesuai keterangan saksi dan tidak sampai disitu saja.
Pelaku juga menelpon anaknya seorang anggota TNI AL yang bertugas di luar Maumere menceritakan perbuatan Andre timbul emosi lalu mengontak teman temannya anggota TNI AL di Maumere dengan spontan ketiga oknum TNI AL mendatangi rumah Petrus Dey melakukan penganiayaan sadis terhadap Andre disaksikan oleh Petrus Dey dan beberapa keluarga dalam rumah.
Andre dipukul seperti seorang penjahat negara sampai darahnya yang menetes di lantai dipaksa jilat oleh korban disaksikan Petrus Dey dan seisi rumah.
Petrus Dey diduga sudah menyiapkan selang untuk dipakai oknum TNI AL memukul punggung korban sampai luka memar. Dan lebih keji pelaku ini diduga menyiapkan balsem masih disegel untuk digosokan ke alat vital korban akibat untuk buang air kecil sangat sulit dan sakit luar biasa.
Atas semua peristiwa hukum tersebut, ada dugaan kuat Petrus Dey adalah otak dari semua tindak pidana penganiayaan dan pembiaran terjadinya tindak pidana di rumah pribadinya sehingga cukup bukti untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Oleh karena itu, korban dan keluarga tidak boleh menerima tawaran dalam bentuk apapun untuk penyelesaian damai tetapi tetap komit maju terus bahwa tindakan keji dan main hakim sendiri oleh Petrus Dey wajib diberi sanksi pidana badan untuk efek jera kepada pelaku dan juga menjadi role model dalam keluarga sebagai orangtua harusnya sabar dan bijak dalam menyelesaikan masalah rumah tangga bukannya dengan cara menjadi otak dari penganiayaan terhadap Andre.
Sehingga tindakan pro yustisia yang dilakukan penasehat hukum Victor Nekur dkk sudah “on track” sesuai KUHAP dengan melakukan pengaduan di Polses Sikka demi kepentingan hukum Andre korban penganiayaan sadis tersebut.
Petrus Dey sebagai orangtua dari anak perempuan seharusnya bisa menyelesaikan dengan cara kekeluargaan karena Andre mempunyai keluarga besar dan secara sosial siap bertanggungjawab baik secara hukum dan adat sekalipun jika memang terbukti perbuatan Andre mendatangkan kerugian materiil dan immateriil terhadap anak perempuannya. Perbuatan Andre jika memang dimata keluarga Petrus Dey bahwa itu salah.
Pertanyaan yang namanya saling berpacaran suka sama suka artinya bukan ada unsur paksaan sepihak dari korban.
Artinya persoalan ini Petrus Dey sebagai orangtua yang patut dicontohin seharusnya panggil baik baik dan meminta Andre bertanggungjawab dengan menyampaikan kepada keluarga untuk penyelesaian.
Bukannya memukul dan membiarkan Andre dianiaya sadis oleh ketiga oknum TNI AL. Parahnya lagi justru tindak pidana penganiayaan tersebut dibiarkan terjadi di rumahnya.
Ini contoh orangtua yang tidak dewasa, matang serta emosionalnya dan sudah pasti tidak memberikan contoh yang baik terhadap lingkungannya.
Atas dugaan perbuatan Petrus Dey yang demikian ini, maka polisi penerima pengaduan di SPKT Polres Sikka sudah pasti menerima dan boleh jadi Pasal yang disangkakan 351 dan 304 KUHP.
Pasal 304 KUHP kategori delik “omisi” maknanya pelanggaran terhadap suatu keharusan. Artinya ketika terjadi suatu tindak pidana penganiayaan oleh ketiga oknum TNI AL terhadap Andre seharusnya Petrus Dey dan seisi rumah mencegah bukannya menonton dan membiarkan begitu leluasanya oknum TNI AL melalukan perbuatan keji terhadap korban.
Kami sebagai penasehat hukum dari Andre berpendapat cukup beralasan bagi penyidik Polres Sikka segera memanggil pelaku dan menahan dengan pertimbangan hukum agar proses hukum ini berjalan obyektif cepat serta pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama karena jika tidak ditahan bisa saja setiap saat Petrus Dey bisa melakukan atau menyuruh orang lain mencederai korban lagi.
Oleh karena itu, kami tetap terus mengkawal proses pidana ini mulai dari Polres Sikka sampai penyerahan berkas ke Kejaksaan dan sidang di Pengadilan Negeri Maumere hingga vonis hukuman badan (penjara) terhadap pelakunya.