Hanya 16 Parpol Di Kabupaten Sikka Yang Mengajukan Bacaleg 2024
MAUMERE,GlobalFlores.com – Sebanyak 16 Partai Politik ( Parpol) mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024 ke KPUD Sikka.
Sedangkan dua Parpol lainnya masing-masing Parpol PBB dan Partai Umat tidak mengajukan Bacaleg.
Hal ini disampaikan juru bicara KPU Sikka, Herimanto kepada Media ini, Jumat (19/5/2023) di Maumere.
Herimanto menjelaskan bahwa 16 Parpol di Sikka yang resmi mengajukan bakal calonnya diantaranya, Partai Hanura, PKS, PDIP, Partai Nasdem, PSI, Nasdem, PAN, Golkar, PKB, PKN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Garuda, Gelora, dan Partai Buruh.
Dikatakannya, pada pukul. 09.30 wita pimpinan dan admin SILON Partai Garuda mendatangi Kantor KPU Sikka untuk mengajukan kembali bakal calon penambahan yakni 1 bakal calon dari 10 menjadi 11 di Dapil Sikka 1 melalui SILON.
Status pengajuan lengkap dan diterima dengan Tanda Terima dan berita acara NO. 144/PL.01.4-BA/5307/2023 karena sebelumnya telah melakukan registrasi pada, Minggu, 14 Mei 2023, pukul. 17.40 Wita.
Selanjutnya pada Pukul. 12.12 Wita, pimpinan dan Admin SILON PKN, mendatangi Kantor KPU Sikka untuk mengajukan kembali bakal calon penambahan 1 bakal calon dari 7 menjadi 8 di Dapil Sikka 4 melalui SILON.
Status pengajuan lengkap dan diterima dengan Tanda Terima dengan berita acara NO.145/PL.01.4-BA/5307/2023 karena sebelumnya telah melakukan registrasi pada, Sabtu, 13 Mei 2023, pukul. 15.26 Wita.
Pukul. 14.08 Wita kata Herimanto, Pimpinan dan Admin SILON Partai Buruh, mendatangi Kantor KPU Sikka untuk mengajukan kembali 16 bakal calon pada 2 Dapil di Kabupaten Sikka melalui SILON. Status pengajuan data dan dokumen kurang dan dikembalikan untuk dilengakapi sepanjang sampai dengan pukul. 23.59 Wita.
Herimanto menambahkan bahwa pada Pukul. 15.20 Wita, Pimpinan dan Admin SILON Partai Buruh, kembali mendatangi Kantor KPU Sikka untuk mengajukan kembali 16 bakal calon pada 2 Dapil di Kabupaten Sikka melalui SILON.
Status pengajuan lengkap dan diterima dengan tanda terima dan berita acara NO.146/PL.01.4-BA/5307/2023 karena sebelumnya telah melakukan registrasi pada, Minggu, 14 Mei 2023, pukul. 23.43 Wita.
“Kegiatan dan perpanjangan ini sesuai Surat Dinas KPU RI No. 495 dan 496 tanggal 17 Mei 2023, perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kab/Kota akibat kendala SILON,”kata Herimanto. ( rel)