Ketua Gapensi Sikka Bersemangat Dengan Proyek Pokir, Ada Apa ?

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen Fakultas Hukum Ubaya, Surabaya
Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PKO Sikka Vincentius Viance Mayelo melakukan pemutusan kontrak terhadap sejumlah proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grand. Kebijakan ini diduga kuat akibat terjadinya pelanggaran terhadap sisa kemampuan paket.
Menyikapi hal itu Ketua Gapensi Sikka, Paulus Papo Belang meminta Kejaksaan Negeri Sikka tidak tertipu dengan kebijakan pemutusan kontrak Putus Kontrak sejumlah proyek di Dinas PKO Sikka, Modus Hilangkan Barang Bukti Dugaan KKN. Pertanyaaan hukumnya korupsi kolusi dan nepotisme itu apa?
Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dari definisi ini kita lihat fakta pemutusan kontrak tersebut bagian dari KKN dan bagian dari bentuk menghilangkan barang bukti atau tidak? Tolong dijelaskan lebih konkrit agar publik Nian Tana Sikka bisa lihat terang benderang benang merah antara putus kontrak dan upaya menghilangkan barang bukti. Jika tidak ada maka statement Ketua Gapensi hanya berandai andai saja, ini asumsi dan tidak bisa sebagai alat bukti dugaan KKN.
Justru ketika ternyata ada kontraktor mendapat 6 dan 7 paket proyek pokir yang seharusnya maksimal 5 paket proyek, tetapi PPK berani putuskan kontrak kerja, maka langkah hukum dari PPK sangat berani dan wajib diapresiasi.
Justru jika PPK tidak melakukan putus kontrak dan timbul kerugian negara, maka jelas- jelas kena Pasal 2 Undang- Undang Tipikor yakni melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara serta bisa juga Pasal 3 Undang Undang Tipikor tentang Penyalagunaan wewenang jika terbukti PPK terima duit dari kontraktor atau anggota dewan. Padahal proyek ini belum ada dana pencairannya jangka waktu kerjanyapun sampai Desember.
Alat ukur valid dari Ketua Gapensi membuat statemen bahwa ada dugaan KKN dengan pemutusan kontrak jujur saja membingungkan. Jika antara PPK kontraktor dan oknum anggota dewan ada “main” dengan proyek ini ditunggu saja sampai Desember 2023 jika realisasinya mangkrak kita akan beramai- ramai “kepung” Dinas PKO agar segera tersangkakan PPK Kontraktor dan oknum anggota dewan.
Dan Gapensi adalah badan hukum privat resmi yang menyuarakan kepentingan para kontraktor Nian Tana Sikka wajib garda terdepan kawal dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri sampai tuntas.
Karena faktanya proyek ini belum ada pencairan uang negara kepada para kontraktor dan belum sampai akhir tahun anggaran desember masa waktu bagi proyek pokir.
Lalu dimana letak soalnya sampai menyebut adanya KKN diantara oknum penyelenggara negara dewan dan kontraktor? Rasanya Gapensi Sikka sangat menggebuh-gebuh kaitan dengan proyek Pokir ini.
Padahal kasus Puskesmas Paga, Wair Puan, pembangunan Jalan di Riit RS Pratama Doreng faktanya Gapensi Sikka tidak juga terlalu amat bersemangat kok kaitan proyek dana pokir bersemangat gede banget. Ada udang di balik batu?
Berbicara KKN selalu endingnya kerugian negara tidak perlu oknum-oknum siapa yang embat uang negara tersebut.
Oleh karena itu, statement bahwa Kejaksaan Negeri Sikka tidak tertipu dengan kebijakan pemutusan kontrak ada dugaan KKN.
Kejaksaan Negeri boleh saja turun melakukan verifikasi atas fakta yang ketua Gapensi akan berikan tetapi yang mau diperiksa apanya karena kerugian negara belum ada sebab jangka waktu proyek berakhir ini desember 2023. Sabar ya semua pasti tuntas