Bawa Tenaga Kerja Secara Ilegal Warga Kabupaten Ende Ini Dapat Uang Rp 50 Juta
ENDE,GlobalFlores.com- TBJ warga asal Kecamatan Maukaro,Kabupaten Ende sebelum ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan ternyata sudah pernah membawa 15 orang ke PT.PELITA DWI KARYA sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.000.
Kapolres Ende,AKBP Andre Librian,SIK mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende,Sabtu (13/5/2023).
Untuk diketahui TBJ warga asal Kecamatan Maukaro,Kabupaten Ende ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan cara memberangkatkan calon tenaga kerja secara illegal.
Kapolres Andre mengatakan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Mei 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 2.000.000 dan 5 lembar surat pernyataan ijin orang tua serta 1 lembar surat tugas tersangka dan 1 unit Handpone.
Kapolres Andre mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000.
Menyikapi kejadian tersebut polisi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan.