Hukrim

Perkosa Keponakannya Evan Dilaporkan ke Polres Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com – Lantaran memperkosa keponakannya yang berinisial RR (16) asal Desa Egon Gahar, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka,  Evan dilaporkan ke Polres Sikka, oleh keluarga korban.

  Evan dipolisikan karena terbukti telah memperkosa RR di pantai Kajuwulu, Kecamatan Magepanda,  Kabupaten Sikka, Senin 7 November 2022 yang lalu.

Demikian disampaikan, Sergius,  Sabtu (24/12/2022) di Maumere.

Usai melaporkan Evan ke Polres Sikka kata Sergius, pihak keluarga korban juga mendatangi Truk F Maumere untuk meminta pendampingan terhadap RR keponakannya itu.

Berkat kerja keras Truk F laporan  keluarga RR ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sikka.

RR kemudian dimintai keterangan oleh  bagian PPA Reskrim Polres Sikka.

Sergius berharap setelah menerima laporan dan mendapatkan keterangan yang utuh oleh RR selaku korban, pihak penyidik dapat secepatnya menangkap dan menahan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Sedikitnya tiga kali RR dan keluarganya dipanggil penyidik Polres Sikka,  untuk melengkapi keterangan  atas pertiwa pemerkosaan tersebut.

“Kami berharap setelah mendapat laporan pemerkosaan terhadap anak dibawa umur ini pelaku dapat segera ditangkap dan diatahan. “ujar Sergius.

Herannya lanjut sergius semenjak pelaku dilaporkan ke polisi, tidak pernah ditahan. Pelaku hingga saat ini berkeliaran bebas, yang membuat korban mengalami depresi berat. Bahkan sakit hati pihak keluarga korban tidak dapat terbendung.

Bahkan pihak keluarga korban yang merasa tersakiti, mempertanyakan alasan tidak ditahannya pelaku oleh pihak kepolisian.

Sepanjang sejarah kata Sergius kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polres Sikka  selalu ditahan dalam sel tahanan Polres Sikka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun kasus pemerkosaan terhadap RR yang secara terang benderang terbukti, namun oleh polisi tidak ditahan.

Sergius justru mempertanyakan ada apa dibalik tidak ditahannya pelaku pemerkosaan tersebut.

Terkait tidak ditahannya pelaku pemerkosaan terhadap RR,  pimpinan Truk F Maumere Sr, Ika yang mendampingi korban RR di Polres Sikka menyampaikan, bahwa tidak ada alasan hukum pelaku tidak ditahan sehingga bisa  berkeliaran bebas diluar.

Menurut Ika, yang namanya kasus pemerkosaan anak dibawah umur wajib dilakukan penahanan. 

“Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur harus ditahan, tidak ada alasan hukum untuk tidak ditahan. Selama ini semua kasus pemerkosaan baik anak dibawa umur atau sesama dewasa tetap dilakukan penahanan. Mengapa kasus pemerkosaan RR yang masih dibawah umur tidak ditahan?”tanya Ika.

Ika mengaku sudah menelpon penyidik di PPA Polres Sikka yang diketahui bernama Ayu, dari keterangan Ayu itu, menjelaskan bahwa berkas sudah dlimpahkan ke Kejaksaan  Negeri Maumere pada dua minggu yang lalu.

Namun karena jangka waktu penahanannya 14 hari,  dan  kejaksaan menghadapi hari libur maka waktu penahanannya tidak mencukupi.

Menurut Ayu lanjut Ika, waktu pihak kejaksaan untuk meneliti dan menggali keterangan dari pelaku tidak mencukupi, maka tidak dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan. Ayu dalam penjelasannya meyakinkan pelaku akan diperiksa seusai tahun baru 2023.

Namun demikian Ika menjelaskan bahwa Truk F yang merupakan lembaga yang mendampingi terhadap kekerasan perempuan dan anak, kasus kekerasan terhadap peremuan, maka tidak ada tawar menawar untuk pelaku tidak ditahan.

“Pelaku harusnya ditahan karena sudah ada visum  dan lagi RR selaku korban masih dibawah umur,apa lagi pada saat kejadian itu korban berada dibawah genggaman pekau, berada ditempat yang sunyi senyap, sendirian dengan ancaman, tentunya korban pasti takut dan hanya bisa pasrah diri.” jelas Ika.

Ika menambahkan, semestinya penyidik harus melihat psikologis korban  jangan melihat apa yang tertulis lurus didalam buku.  Hingga saat ini lanjut Ika dampak yang dialami korban saat mengalami depresi berat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K.  yang dihubungi melalui Watshap mengaku  bahwa berkas kasus pemerkosaan terhadap korban RR sudah dilimpahkan dua minggu yang lalu.

Nyoman memperkirakan selesai tahun baru 2023, baru ada petunjuk, karena  kejaksaan libur dari tanggal  14 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Menurut Nyoman pertimbangan penyidik tersangka tidak ditahan karena kooperatif, dan ada jaminan pihak keluarganya, selain itu ada pertimbangan pertimbangan penyidik yang sudah diatur. Namun yang paling penting yakni tersangka kooperatif.

“Tersangka tidak ditahan atas pertimbangan penyidik dan itu sudah diatur, namun yang paling penting yakni tersangka kooperatif, “kata Nyoman. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan