Hukrim

Sidang Perdana Gugatan Warga Kepada Bupati Ende dan Dua Pejabat Gagal Digelar

ENDE,GlobalFlores.com-Sidang perdana  gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya yang dilakukan warga Kabupaten Ende atas nama Amin Qindra Jaya kepada Bupati Ende, Yosef Badeoda dan dua pejabat Pemda Ende, masing-masing Kadis PU, Mustaqim Mberu dan Kasat Pol PP, Ibrahim, di Pengadilan Negeri Ende, Selasa (23/6/2026) gagal digelar.  

Maximus P. Rerha, S.H, selaku pengacara warga yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tersebut gagal digelar karena pihak tergugat tidak datang untuk menghadiri sidang.

“Sidang dengan agenda sidang pertama dari Pemkab tidak hadir dan majelis hakim memerintahkan agar dipanggil sekali lagi untuk menghadiri sidang pada hari Selasa 30 Juni 2026,”kata  Maximus P. Rerha.

Mengomentari ketidakhadiran Pemda Ende Maximus P. Rerha mengatakan pihaknya merasa kecewa.

“Kami merasa kecewa dengan para tergugat yaitu Pemkab Ende yang tidak menghargai panggilan yang telah dilakukan secara patut dan sah oleh Pengadilan Negeri Ende kepada mereka untuk menghadiri sidang pada hari ini,”katanya.

Tadi Majelis Hakim secara tegas meminta agar para Tergugat dipanggil sekali lagi  untuk menghadiri sidang pada hari Selasa 30 Juni 2026, kami berharap bahwa sidang berikutnya mereka hadir untuk kelancaran proses persidangan demi persoalan hak dari Penggugat sebagai warga masyarakat atas tanah dan bangunan rumah menjadi terang dan jelas serta memperoleh kepastian hukum dan keadilan,ujar Maximus P. Rerha.

Sementara itu Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda,S.H,M.H yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ketidakhadiran Pemda Ende karena urusan administrasi.

“Administrasi saja seperti surat kuasa dll,”tulis Bupati Yosef Badeoda dalam pesan WA kepada media GlobalFlores.com.

Sebagaimana diberitakan Bupati Ende, Yosef Badeoda dan dua pejabat Pemda Ende, masing-masing Kadis PU, Mustaqim Mberu dan Kasat Pol PP, Ibrahim, digugat oleh Warga Kabupaten Ende, Amin Qindra Jaya, melalui gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran rumah dan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Sebagaimana berkas gugatan yang didapatkan dari pengecara warga, Maximus P. Rerha, S.H, Kamis (11/6/2026) menyatakan bahwa gugatan tersebut telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Ende dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN.ENDE.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WITA.

Dalam perkara ini, Amin Qindra Jaya menunjuk dua advokat dari Kantor Hukum Maximus P. Rerha & Rekan, yakni Maximus P. Rerha, SH dan Benedictus Siga, SH, sebagai kuasa hukumnya.

Dalam gugatan yang diajukan, Amin Qindra Jaya menggugat tiga pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Ende cq. Bupati Ende sebagai Tergugat I, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ende cq. Kepala Dinas PUPR sebagai Tergugat II dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende cq. Kepala Satpol PP sebagai Tergugat III.

Para tergugat dinilai bertanggung jawab atas tindakan penggusuran yang dilakukan terhadap bangunan rumah permanen milik keluarga penggugat di kawasan  Pantai Ndao.

Dalam dokumen gugatan yang didapatkan dari Maximus P. Rerha, S.H menyatakan bahwa, Amin Qindra Jaya bersama dua saudaranya, Adim Mahendra dan Hasnah Watti, merupakan ahli waris sah dari almarhumah Siti Nur Benyamin atau dikenal dengan nama Sitti Nur, serta almarhum Ariyadin Syualmin.

Menurut penggugat, orang tuanya meninggalkan sebidang tanah dan rumah permanen yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 35/Kelurahan Kota Ratu Tahun 2002 atas nama Sitti Nur dengan luas 163 meter persegi.

Objek tanah tersebut berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Ndao, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

Max menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan