ANCAMAN DISINTEGRASI DI TENGAH KEBERAGAMAN AGAMA

Oleh : MARIA GORETI R. GUNUS, MAHASISWI STIPAS ST.SIRILUS RUTENG
Indonesia dikenal sebagai negara dengan banyaknya keberagaman. Yang terdiri dari keberagaman ras, suku bangsa, budaya, bahasa dan agama. Hanya saja, ditengah keberagaman ini, ada ancaman besar yang disebut disintegrasi, terlebih khusus disintegrasi ditengah keberagaman agama.
Disintegrasi merupakan keadaan yang tidak bersatu padu, hilangnya persatuan dan keutuhan serta perpcahan dalam suatu kesatuan sosial politik atau struktur masyarakat.
Menurut pandangan mentri agama Nasarudin umar tahun 2025, ia mengatakan kondisi perpecahan, konflik atau hilangnya persatuan antra kelompok masyrakat yang dipicu oleh kesalahpahaman, intoleransi, misprepsepsi dan hilangnya sikap moderat dalam beragama yang puncaknya bermanifestasi dalam bentuk tindakan kekrasan atau kerusakan fisik yang mencederai nilai kemanusiaan dan kebangsaan.
Data yang dilansir terkait dengan ketakutan publik terhadapp persepsi disintegrasi menunjukan bahwa 75,9 persen warga merasa kahawatir terhadap potensi disintegrasi atau perpecahan bangsa. Publik juga menilai bahwa perbedaan agama merupakan faktor pemicu utama yang jauh lebih berpotensi memicu perpecahan dibandingkan perbedaan suku atau asal daerah.
Merujuk pada laporan SETARA Institute, sepanjang tahun 2023-2024, angka pelanggaran terhadap KBB atau kasus intoleransi di Indonesia mengalami tren peningkatan dengan total 477 peristiwa dan 731 tindakan. Lebih rinci, pada 2023 terjadi 217 peristiwa dan 329 tindakan, sementara pada 2024 meningkat menjadi 260 peristiwa dan 402 tindakan.
Kenaikan ini mengindikasikan bahwa praktik intoleransi di Indonesia dan pelanggaran KBB masih menjadi persoalan mengkhawatirkan yang belum terselesaikan. Jika ditarik lebih mundur lagi, sejak 2007 hingga 2022, tercatat pula 573 kasus intoleransi atau gangguan terhadap peribadatan yang pada umumnya meliputi pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan sebagainya.
Dalam laporan yang sama, SETARA juga menuliskan kategori pelaku yang melakukan tindakan intoleransi atau pelanggaran. Tercatat dari total tindakan intoleransi atau pelanggaran KBB pada tahun 2024, 159 di antaranya dilakukan oleh aktor negara, seperti pejabat publik atau aparat penegak hukum.
Sementara itu, 243 tindakan lainnya berasal dari aktor non-negara, termasuk individu maupun kelompok masyarakat sipil.
Dari data diatas, ini membuktikan ancaman disintegrasi ditengah keberagaman agama masih sangat marak terjadi dimasyarakat kita. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat yang beragama, harus mampu melihat fakta ini dan mulai berbenah diri, melihat kembali dalam kehidupan kita sehari hari, apakah kita sudah memiliki sikap toleransi antara agama? Apakah kita sudah bisa melihat perbedaan itu sebagai kekayaan dan bukan sebagai ancaaman dan hambatan dalam kehidupan sosial?
Solusi terkait disintegrasi ditengah keberagaman agama, menurut Dokumen Konsili Vatikan II, menawarkan resolusi konflik keagamaan melalui transformatif teologis yang inklusif, dengan menekankan bahwa disintegrasi tidak dapat diurai hanya lewat hukum formal, melainkan melalui pengakuan terhadap kebenaran moral agama lain (Nostra Aetate) dan jaminan mutlak atas kebebasan hati nurani setiap individu tanpa paksaan (Dignitatis Humanae). Melalui kesadaran akan persaudaraan semesta yang menolak segala bentuk diskriminasi, pendekatan ini menyerukan kolaborasi sosial lintas iman untuk menegakan keadilan dan perdamaian.
Spiritualitas keterbukaan ini selaras dengan gagasan “kurikulum cinta” milik kementrian Agama, dimana kedua pemikiran ini sepakat bahwa kerukunan sejati hanya bisa dirawat jika ego eksklusivisme digantikan oleh edukasi keadaban, moderasi beragama, dan kasih sayang yang memanusiakan perbedaan.
Dan dari perspektif agama Islam, mengatasi ancaman disintegrasi dalam masyarakat majemuk melalui penegangan prinsip teks suci yang mengakui pluralitas sebagai ketetapan ilahi (sunnatullah) sekaligus melarang keras segala bentuk pemaksaan keyakinan (la ikraha fid-din).
Solusi praktisnya bertumpu pada konsep Piagam Madinah yang meletakkan dasar keadilan sosial, kesetaraan hak sipil, dan komitmen perlindungan bersama antar-umat beragama tanpa diskriminasi. Dalam ruang sosial, Islam mengedepankan etika dialog yang santun (jadilhum billati hiya ahsan), persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyah), dan sikap moderat (wasathiyah) guna mengikis sentimen ekstremisme. Paradigma Islam inklusif ini berjalan beriringan dengan visi “Kurikulum Cinta” Kementerian Agama, di mana pemenuhan hak kemanusiaan dan keadaban publik ditempatkan sebagai jalan utama untuk merawat persatuan nasional dari hulu ke hilir.
Dari kedua solusi diatas, dapat di simpulkan bahwa disintegrasi keagaman hanya bisa diatasi dengan menempatkan kemanusiaan diatas perbedaan teologis, melalui penolakan mutlak terhadap pemaksaan iman dan penguatan kebebasan hati nurani.
Kedua pandangan sepakat bahwa kerukunan sejati tidak dapat dipaksakan oleh hukum formal melainkan harus dirawat melalui kolaborasi sosial lintas iman, moderasi dan edukasi keadaban publik.
Kesamaan visi ini menjadi legitimasi teologis yang kuat bagi implementasi “kurikulum cinta” Kementrian Agama, dimana keberagaman tidak lagi disikapi sebagai ancaman pemecah belah, melainkan sebagai ruang persaudaraan universal untuk menjaga keutuhan bangsa.



