Pj Bupati Sikka Melampaui Kewenangan Menutup Pasar Wuring

Oleh : Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya
Luar biasa dan patut diacungi jempol kepada Pj Bupati Sikka memberi bukti bukan janji janji muluk. Beliau sebagai pejabat TUN Pemkab Sikka tegas menertibkan tempat usaha yang katanya tidak sesuai izin.
Sayangnya kesungguhan mantan Kadis Pendapatan Daerah melalukan penertiban tempat usaha ini terkesan tumpang tindih atau tebang pilih bahkan melampaui kewenangan.
Banyak tempat usaha di Kota Maumere yang tidak memiliki izin atau ada izin tetapi penggunaan izin tidak sesuai peruntukannya.
Hal yang menarik dan menjadi pergunjingan seru adalah adanya surat Pj Bupati Sikka perihal penutupan aktivitas Pasar Wuring dibawah kelola Cv. Bengkumis Jaya.
Apakah boleh dan sah tindakan hukum dan faktual yang akan dilakukan Pj Bupati terhadap Cv. Bengkumis Jaya?
Alat ukur tindakan pejabat tun diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan perundangan lainnya. Pejabat tun dalam melakukan tindakan hukum dan tindakan nyata alat ukurnya wewenang, substansi dan prosedur.
Bicara wewenang sebagai pejabat bupati disamping diatur dalam undang undang pemda ada juga Permendagri No. 4 Tahun 2023.
Salah satu point yang sangat penting berupa pembatasan kewenangan bagi Pj Gubernur, Pj Bupati serta Pj walikota. Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (b )dijelaskan bahwa pejabat gubernur bupati dan walikota dilarang membatalkan perijinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.
Pasal ini memberikan larangan tegas kepada pejabat bupati membatalkan perijinan yang dibuat bupati. Justru Pj Bupati Sikka sangat “luar biasa” bisa- bisanya membatalkan Nomor Izin Berusaha yang dikeluarkan Menteri Investasi dan Penanaman Modal RI.
Pertanyaannya PJ Bupati Sikka paham atau tidak bahwa kemauan baik untuk menertibkan Cv. Bengkumis ternyata melampauai kewenangannya atau tindakan tanpa wewenang yang dilakukan Pj Bupati Sikka Alvin Parera.
Aspek substansi, tindakan Pj Bupati Sikka yang akan menutup aktivitas Cv. Bengkumis Jaya dikaji dari aspek substansi dalam hal ini peraturan perundang undangan yakni Undang Undang Organik berupa UU No. 11 tahun 2020 diperbaharui UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta berbagai peraturan turunannya.
Pasar Wuring yang dikelola Cv.Bengkumis Jaya adalah badan usaha bukan usaha perorangan (UD).
Artinya sah menurut hukum untuk berusaha dalam kegiatannya mengelola pasar tradisional atau pasar rakyat. Ada klasifikasi aktivitas yang berisiko rendah, menengah dan tinggi.
Pasar tradisional atau pasar rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 adalah pelaksanaan dari Pasal 8 UU Cipta Kerja bahwa usaha berisiko rendah maka Nomor Induk Berusaha adalah legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
Pertanyaannya, alasan hak (hukum) apa yang dipakai Pj Bupati Sikka begitu memaksakan kehendak untuk menutup Pasar Wuring dikelola Cv. Bengkumis Jaya padahal pada lahan pelataran yang sama ada pasar PMPN. Jika pasar PMPN dikatakan sah beroperasi maka mutatis mutandi pasar Cv. Bengkumis Jaya juga sah.
Jika tetap memaksa.tutup Cv. Bengkumis artinya Pj Bupati Sikka melanggar asas ketidakberpihakan, kecermatan serta sewenang wenang sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika aspek wewenang dan substansi terbukti melawan hukum maka aspek prosedur tidak perlu dikaji atau dibuktikan. Pertanyaan selanjutnya apakah pasar tradisional atau pasar rakyat boleh berdiri di perumahan ?.
Dalam Pasal 79 ayat 3 PP No. 29 tahun 2021 dijelaskan pasar rakyat boleh berada di daerah pemukiman. Atas dasar semua norma tersebut pertanyaannya, atas dasar apa Pj Bupati Sikka tetap berusaha menutup Pasar Wuring bahkan memakai “tangan” gereja untuk mengajak warga tidak berbelanja di Pasar wuring yang dikelola Cv. Bengkumis Jaya ?.
Semakin jelas tindakan hukum dan faktual Pj Bupati Sikka Alvin Parera akan menutup Pasar Wuring CV. Bengkumis adalah tindakan melampaui kewenangan dalam kapasitas sebagai pejabat bupati. Miris!