Regional

Rohaniwan Katolik, RD Perno:Terjadi Banyak Gesekan Masyarakat Karena Proyek Geotermal di Mataloko dan Sokoria

ENDE,GlobalFlores.com – RD Reginald Piperno, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende yang mendampingi masyarakat di Daerah Mataloko dan Laja,Kabupaten Ngada serta Sokoria, Kabupaten Ende, menyatakan bahwa masyarakat menghadapi permasalahan kompleks akibat operasi proyek panas bumi geotermal.

Dalam rilisnya yang diterima media ini, Jumat (31/7/2026) pria yang disapa RD Perno menyatakan bahwa pergeseran dalam masyarakat terjadi tidak hanya dalam aspek lingkungan, tetapi juga sosial, budaya, hingga penajaman polarisasi antara warga pendukung dan penolak geothermal.

Pernyataan dari pihak Keuskupan Agung Ende dikuatkan oleh kesaksian warga dari daerah-daerah tersebut.

Dalam rilis yang diterima dari Rd Perno menyatakan bahwa, Tony Anu dari Mataloko membenarkan dan menyatakan pandangan yang sama melalui penolakan konsisten terhadap proyek PLTP Mataloko yaitu sebagai proyek bencana.

Banyak dampak yang terjadi antara lain munculnya semburan lumpur panas di lahan produktif setelah aktivitas geothermal, namun fakta itu diingkari oleh pihak pengembang.

Lahan yang terdampak tidak dapat digunakan lagi sehingga warga harus beralih mata pencaharian, tidak lagi nyaman ditinggali karena adanya beberapa gejala seperti bau, air tercemar, dan tanah amblas.

Konflik horizontal pun terus terjadi bahkan sampai pada ancaman pembunuhan terhadap warga penolak geothermal, padahal warga pendukung maupun penolak proyek geothermal semuanya adalah korban dari proyek ini.

Di rilis itu juga menulis bahwa warga atas nama,  Adolfus Reku dari Sokoria menyampaikan kesaksian terkait produksi kopi, kemiri, dan cengkeh yang tidak berbuah lagi sejak tahun 2024 sejak beroperasinya PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI).

Tanaman padi memang masih tampak subur namun bulir padinya banyak yang kosong.

Dampak yang sangat fatal adalah timbulnya konflik tanah adat dan menjadi akar renggangnya hubungan kekeluargaan. Jabatan kepala suku dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk mengambil alih tanah adat yang seharusnya tidak boleh dijual.

Adolfus menyampaikan bahwa tiga bulan lalu terjadi pengambilalihan paksa tanah adat Patipenah di Leledala, Desa Sokoria yang bersebelahan dengan SGI.

Terdapat gerakan dari oknum polisi, tentara, polisi pamong praja, camat dan tokoh lain yang memaksakan penjualan tanah untuk dijadikan wilayah kerja pengeboran baru.

Hal ini ditentang warga karena klaim tanah dilakukan oleh individu yang bukan kepala suku. Upaya mediasi yang ditawarkan kepolisian pun ditolak oleh masyarakat adat karena ini merupakan masalah adat dan harus diselesaikan secara adat.

Terkait kasus pencemaran air yang terjadi di Sokoria, Adolfus menyatakan masyarakat tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi dari pengembang, bahkan terus ditutupi oleh pihak pengembang.

Fakta lain dari Laja adalah daerah ini merupakan penopang sumber ketahanan pangan di Ngada.

Selain itu ada tiga titik pembangkit mikrohidro (2 pembangkit aktif) yang digunakan oleh masyarakat yang dikelola oleh kelompok masyarakat pengelola air.

Artinya terdapat dua hal yang dapat dimanfaatkan dari sumber air di sana, yaitu air sebagai pendukung sumber pangan dan air sebagai sumber energi.

Sebagaimana rilis yang diterima dari Rd Perno juga menyatakan bahwa warga atas nama, Mistin Bidu seorang warga dari Laja turut menyampaikan kesaksiannya dari lokasi yang menjadi target penyedotan air untuk proyek geothermal.

Mistin menyampaikan bahwa akhir-akhir ini saat musim kering warga sudah mulai kekurangan air. Rencana penyedotan air dari Kali Tiwubala untuk proyek geothermal secara otomatis melahirkan aksi penolakan.

Warga sudah minta kepada pihak pemerintah setempat untuk tidak dilakukan pengerjaan pipa penyedotan air namun tidak mendapat tanggapan, bahkan kini pengerjaan pipa sudah hampir selesai.

Terkait risiko, Mistin menyatakan bahwa tidak pernah ada penyampaian memadai kepada warga dan ketika dilakukan sosialisasi proyek, agendanya dilakukan secara terbatas dengan mengundang orang-orang tertentu saja.

Sebelumnya, pihak PLN dilaporkan sangat intens turun ke desa sehingga kehadiran mengakibatkan kecurigaan bagi masyarakat karena masyarakat tidak memahami apa tujuannya. Perpecahan masyarakat antara yang pro dan kontra, konflik dalam masyarakat Laja juga dilaporkan terus terjadi.

Tim Advokasi GERAM Flores yang diwakili oleh Azas Tigor Nainggolan menyimpulkan bahwa ada kegagalan eksplorasi pengeboran awal sekitar tahun 2013 dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan beberapa titik lobang semburan (likuifaksi).

Namun aktivitas proyek geothermal kembali dilancarkan dengan adanya tiga SK dari Menteri ESDM.

Sebagai kuasa hukum, Tigor menekankan bahwa penolakan ini bukan bentuk penolakan energi terbarukan, tetapi tidak adanya proses pemberian informasi dan komunikasi dengan masyarakat, bahkan Flores diperlakukan bak pulau kosong yang serta merta boleh ditetapkan peruntukannya tanpa mempertimbangkan eksistensi masyarakat yang berpenghidupan di sana.

Menurutnya perlu dilakukan evaluasi SK yang memberi akses aktivitas pengembangan geothermal secara bebas karena sudah ditetapkan sebagai pulau panas bumi termasuk penetapan-penetapan Wilayah Kerja Penambangan (WKP) sehingga tidak bisa dilarang karena dilegalkan oleh SK-SK tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan