Hukrim

Kapolres Ende Minta Warga Perangi Narkoba

ENDE,GlobalFlores.com – Kapolres Ende,AKBP Yudhi Franata,SIK,MH,M,Tr.Opsla, meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Ende untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

Hal ini dikatakan Kapolres Kapolres Ende,AKBP Yudhi Franata,SIK,MH,M,Tr.Opsla, menyikapi penanggkapan dua warga di Kota Ende yang terjerat narkoba, Senin (9/3/2026).

Sebagaimana rilis yang diterima dari Humas Polres Ende, Supardin, Kapolres Ende juga meminta kepada warga agar  segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Terkait dua warga yang ditangkap karena berkaitan dengan narkoba penyidik kepolisian  telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka In Alias Dosen dan DMB Alias GIO dan hasilnyapositif.

  Penyidik telah menguji barang bukti pada laboratorium di Polda Bali dan penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak tangga 08 Februari 2026.

Selain itu penyidik juga telah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Februari 2026.

Dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,ujar Supardin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan