Buser Polres Ngada Bekuk Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Wanita Dalam Rumah Kosong di Kota Bajawa

BAJAWA,GlobalFlores.com- Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S. S.I.K., melalui unit Buser Sat Reskrim Polres Ngada yang dipimpin Aipda Yohanes Noka dan anggota, berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan di Desa Ngadha Mana, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu 15/2/2025, Pukul 09.30 WITA
Pelaku dengan inisial AW saat ini telah diamankan Buser Polres Ngada, di salah satu rumah keluarganya yang beralamat di Desa Ngadha Mana, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Ngada, AKP Sukandar menyebutkan korban MQBNK melaporkan AW di Polres Ngada atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat 14 Pebruari 2025 pukul 19.30 wita dalam sebuah rumah kosong di Kota Bajawa.
Mendapat perlakuan tidak senonoh MQBNK langsung mendatangi SPKT Polres Ngada untuk melaporkan tindakan A.W., dengan laporan polisi nomor : LP/B/36/II/2025/SPKT/Polres Ngada pada hari Sabtu tanggal 15 Febuari 2025.
Setelah menerima laporan Polisi unit Buser langsung bergerak cepat untuk mencari informasi dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku A.W.
Proses pencarian terhadap pelaku oleh Buser Polres Ngada setalah mengamankan CCTV di sebuah rumah warga sebagai petunjuk permulaan.
Dalam rekaman CCTV tersebut terduga pelaku melintas memboncengi korban menuju salah satu rumah warga.
Sekitar pukul 09.30 WITA Unit Buser berhasil mengamankan AW di salah satu Desa di Kecamatan Bajawa tepat di rumah milik EW dan setelah tertangkap pelaku berserta barang bukti 1 buah hp dan rekaman CCTV langsung di serahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Ngada untuk di tindak lanjuti.
AKP Sukandar menjelaskan adapun kronologis kejadian ini, pada tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita terjadi tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Kejadian ini bermula, korban bersama teman -temanya sedang duduk di Taman Kartini Bajawa. Lalu datang pelaku menghampiri korban mengajak pergi dengan cara menarik secara paksa tangan korban.
Setelah itu pelaku langsung membawa korban menggunakan sepeda motor berwarna hijau menuju sebuah rumah kosong di Kota Bajawa dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Lalu pukul 01.20 wita dini hari korban mendatangi SPKT Polres Ngada melaporkan pelaku untuk di proses secara hukum.
Menanggapi pelaporan ini Unit Buser Polres Ngada dengan cepat mengamankan terduga pelaku dalam kurang 24 jam.
Sementara korban dan pelaku saat ini sedang dalam penanganan unit PPA Sat Reskrim Polres Ngada untuk di lakukan penyelidikan,ujar AKP Sukandar.