Berita PPPK

Peserta Ujian PPPK Tahap Pertama di Kabupaten Ende Simak Waktu dan Lokasi Ujian Berikut Ini

ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende secara resmi mengeluarkan jadwal pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode 1.

Sebagaimana informasi yang didapatkan media ini menyebutkan berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Periode 1 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seleksi Kompetensi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende dilaksanakan mulai tanggal 07 Desember sampai dengan 10 Desember 2024;

2. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Periode 1 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;

3. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Periode 1 WAJIB mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ setelah jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi diumumkan;

4. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Periode 1 Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 90 (Sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

b. Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende.

2) KTP Digital sebagai pengganti KTP, WAJIB dicetak berwarna dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende.

3) Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang dicetak berwarna (tidak hitam putih). c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan bahan kain berwarna gelap, (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans dan sandal).

d. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan melakukan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Indentifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nommor Registrasi Pribadi diberikan 5 (lima) menit sebelum Seleksi Kompetensi dimulai).

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;.

g. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera. dalam bentuk apapun;

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

7) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

8) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

9) Merokok dalam ruangan seleksi;

10) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

11) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

1. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan Kesehatan.

J. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang

dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

1. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti

seleksi dan dianggap gugur;

2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

5. Lain-Lain

1) Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Kompetensi PPPK Periode 1 Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://endekab.go.id/. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan dan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

2) Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

3) Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK, Pemerintah Kabupaten Ende berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK;

4) Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.

1) Setiap informasi yang terkait dengan seleksi Kompetensi PPPK Periode 1 Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://endekab.go.id/. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan dan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.

2) Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

3) Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK, Pemerintah Kabupaten Ende berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK;

4) Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;

5) Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemeintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2024 bersifat MUTLAK.

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Dikeluarkan di Ende Pada tanggal 01 Desember 2024

Ketua Panitia, HIPARKUS HEPPI, SE

Berikut nama-nama peserta ujian PPPK dan lokasi serta waktu ujiannya buka link dibawah ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan