SPK KSP Nasari dan Guru Diduga Telah Terjadi Penyalagunaan Keadaan
Oleh Marianus Gaharpung dosen F.H Ubaya, Surabaya
11 Agustus kembali akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara dewan, para terduga tilep uang negara yang menjadi hak para guru, Hery Sales, Iswadi, Irma, KSP Nasari senilai Rp 600 juta lebih.
Harapan sebelum tanggal RDP uang telah dikembalikan. Kali ini menarik dikaji aspek hukum perjanjian KSP Nasari dan Kadis PKO atas pembayaran utang para guru di KSP Nasari yang diambil dana sertifikasi guru.
Keabsahan surat perjanjian kredit (SPK) dan makna hukum dari adanya klausula memberikan wewenang penuh ……..yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melakukan prestasi secara timbal balik. Dalam perjanjian adanya kebebasan berkontrak artinya para pihak seimbang dan dalam keadaan bebas memberikan kesepakatan.
Agar perjanjian tersebut mempunyai kekutaan hukum mengikat wajib mengandung asas itikad baik, kebebasan berkontrak, konsensualisme dan tidak boleh adanya penyalagunaan keadaan.
Penyalagunaan keadaan dimaksud terjadi ketika menutup perjanjian salah satu pihak dalam keadaan terjepit. Karena keadaan ekonomi kesulitan keuangan yang mendesak. Hubungan atasan bawahan, keunggulan ekonomi majikan dan buruh. Karena keadaan pasien yang sangat membutuhkan dokter ahli dan lain- lain.
Atas dasar konsep hukum tersebut disondingkan dengan Surat Perjanjian Kredit (SPK) dan Guru dalam Pasal 7 tentang Kuasa- Kuasa. Dalam angka (2) perjanjian tersebut ada kalimat kurang lebih sebagai berikut…… peminjam (guru) setuju dan dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada KSP Nasari untuk mendebet rekening guna pembayaran angsuran (pokok dan bunga) pada setiap tanggal yang ditetapkan………
Dalam angka 3 huruf (b) untuk sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada peminjam membebani/ mendebet no rek…… seluruh jumlah utang, bunga dll….
Dalam angka 3 huruf (c), untuk melakukan segala tindakan yang dipandang perlu oleh KSP Nasari dan jika untuk suatu tindakan diperlukan “Kuasa- Kuasa” yang lebih tegas lagi…….
Atas narasi perjanjian tersebut pertanyaan hukumnya adalah
1.kalimat …. jika untuk suatu tindakan diperlukan kuasa -kuasa, maknanya apa dan apakah sudah dijelaskan secara rinci maksud perjanjian ini dalam lampiran (perjanjian) agar dipahami peminjam (guru)?
- Apakah dengan adanya kata “kuasa kuasa” sebagai alas hak(hukum) bagi KSP Nasari dan Kadis PKO membuat surat perjanjian pemotongan dana guru?
- Apakah dalam SPK antara KSP Nasari dan guru ada kata atau kalimat tersirat maupun tersurat menerangkan dan membolehkan dilakukan perjanjian KSP Nasari dan Kadis PKO? Legal reasoning apa, Kadis PKO nekad melakukan perjanjian pemotongan dana guru untuk dibayarkan ke KSP Nasari? Apakah ada surat kuasa khusus dari masing- masing guru kepada Hery Sales sebagai Kadis PKO?
Jika hal- hal ini tidak klir, maka SPK antara KSP Nasari dan guru dapat sebagai alasan pembatalan karena ada dugaan itikad tidak baik dan terutama penyalagunaan keadaan oleh KSP sebagai kreditur terhadap debitur ( guru). Praktik demikian ini sering terjadi di perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.
Pertanyaannya, atas dasar apa Hery Sales mengatakan ada surat kuasa pemotongan sebagai alas hak melakukan pemotongan? Jika tidak ada alas hak (hukum), maka dalam hukum pidana umum jelas dikualifikasi dugaan penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP. Tetapi karena peristiwa hukumnya adalah dugaan penyalagunaan dana guru yang berasal dari uang negara, maka ada dugaan kena Pasal 2 UU Tipikor.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan uang itu lari ke Hery Sales, maka diduga penyalagunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini sudah terang benderang kepada Hery Sales Iswadi dan Irma tidak perlu saling berkelit dan berputar bahwa tidak uang tersebut bahwa siapa perintah kepada siapa sudah kurang efektif lagi.
Karena konsep korupsi adanya tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara Rp 600 juta lebih jadi bukan siapa makan atau tidak makan uang itu.
Iswadi pribadi yang hebat berani berbuat berani menerima konsekuensi hukum, teruslah dengan pengakuanmu dan wajib kembalikan 52 juta yang diperoleh katanya atas pemberian Hery Sales. Jika bertiga tetap kekeh (bertahan) dengan “keegoan”, maka yakinlah kasus ini lanjut di Pengadilan Tipikor Kupang dengan dugaan adanya mens rea, actus reus serta meeting of minds anda bertiga.
Masih ada waktu RDP dengan dewan tanggal 11 Agustus akan datang karena menunggu hasil audit investigasi Inspektorat (APIP) Sikka, maka segera selesaikan secara tanggungrenteng (bersama-sama) dana Rp 600 juta lebih agar kasusnya ditutup.
Semoga !