Perhatian Ini Yang Akan Diterima Tenaga PPPK Apabila Memasuki Masa Pensiun
JAKARTA,GlobalFlores.com- Berdasarkan kebijakan terbaru yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, tenaga PPPK yang pensiun kini disiapkan untuk mendapatkan penghargaan, yang bertujuan menyetarakan hak dengan PNS.
Dikutip dari BKN.go.id, Rabu (22/4/2026) berikut adalah poin-poin penting mengenai penghargaan pensiun bagi PPPK:
Bentuk Penghargaan: Istilah pensiun kini diganti menjadi Penghargaan ASN.
Komponen Penghargaan: Penghargaan ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Skema Masa Kerja: Berdasarkan rancangan, PPPK yang memiliki masa kerja minimal 16 tahun berhak menerima pensiun bulanan, sedangkan jika kurang dari 16 tahun, penghargaan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum).
Waktu Pemberlakuan: Skema ini ditargetkan berlaku efektif mulai tahun 2025 atau 2026.
Tujuan: Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian PPPK di seluruh Indonesia, serta wujud keadilan perlindungan hari tua.
Kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan yang setara bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan kabar terbaru tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026 menindak lanjuti turunan Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN.
Penyusunan RPP ini melibatkan tim antar-kementerian (PANRB, BKN, Kemenkeu, LAN) dan telah memasuki tahap uji publik serta finalisasi. Fokus utama RPP ini adalah menciptakan birokrasi lincah dan berintegritas.
RPP Manajemen ASN 2026 merupakan aturan turunan UU No. 20/2023 yang ditargetkan rampung untuk mengatur transformasi birokrasi secara menyeluruh, termasuk implementasi single salary, penataan tenaga non-ASN, jaminan pensiun PPPK, dan mobilitas talenta berbasis digital.
RPP ini mengedepankan sistem merit, penyederhanaan jabatan menjadi manajerial dan non-manajerial, serta penguatan kinerja.
Sementara untuk jaminan Pensiunan khususnya PPPK, sedang dirancang akan ada dalam bentuk penghargaan.
“Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden”, ungkap Rini saat RDP dengan Komisi II DPR RI belum lama ini, sebagaimana dikutip dari RRI, Rabu (22/04/2026).



