Kuasa Hukum Korban Bantah Sebagai Mafia Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Santunan Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
ENDE,GlobalFlores.com-Rossano Tito Atmadja, S.H, M.H dari kantor pengacara Danto dan Tomi dan rekan, menyampaikan sejumlah fakta kepada publik atas tudingan terhadap mereka dan kliennya.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ende,Senin (18/11/2024), pria yang disapa Tito mengatakan pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Ende dan Kejaksaan telah tegak lurus dalam perkara penggelapan uang kematian Sevia Daro korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air.
Dalam bagian lain keterangnya Tito mengatakan bahwa pihaknya bukan mafia namun advokat yang telah di sumpah dan sah di akui negara.
“Kantor kami Danto dan Tomi dan rekan merupakan kantor pengacara yang terdaftar resmi di Kemenkumham dan itu sah diakui oleh negara Kesatuan Republik Indonesia, ijin lokasi kami semua terpenuhi, kedudukan dan alamat kami jelas dan semua advokat pada kantor kami sah sudah disumpah oleh pengadilan tinggi bukan mafia,”katanya.
“Kantor kami mempunyai lisensi untuk beracara internasional, karena kami berasosiasi secara resmi dengan herrmann law group di Seattle Amerika Serikat. Kami bukan mafia,”katanya.
“Kami tidak pernah ingkar di setiap agenda persidangan ataupun pemeriksaan manapun. Kami disini baru saja datang dari Jakarta karena kesulitan untuk terbang ke Ende akibat adanya bencana alam Lewotobi. Sekali lagi kami bukan ingkar ataupun mangkir panggilan Pengadilan Negeri Ende sudah 2 minggu kami berusaha untuk datang ke Ende,”tambahnya.