Opini

Bupati Sikka Istimewakan Pejabat  HS : Ada apa ?

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya

HS, pejabat tata usaha negara di Pemkab Sikka menjadi “buah bibir” di kalangan ASN Pemkab Sikka diduga mendapat perlakuan yang “privilega” (Hak Istimewa-red) oleh orang nomor satu di Pemkab Sikka.

Pasalnya HS yang adalah mantan Kadis PKO dinonjob atau dibebastugaskan dari jabatan karena diduga melakukan perbuatan tidak sepantasnya dilakukan terhadap bawahan (pelecehan).

Berdasarkan laporan saudari Margaretha Nona Vianey Wisang, A.Md Staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, tanggal 20 Mei 2023 atas dugaan pelanggaran disiplin.

Untuk obyektivitas pemeriksaan HS diberhentikan sementara dengan status sebagai pelaksana yang ditempatkan pada Kantor BKPSDM Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka serius atas masalah ini sehingga 23 Mei 2023, dikeluarkan SK  Nomor : BKPSDMX. 862/ 1293/ 2023  isinya berupa Pembentukan Tim Pemeriksa.

Dugaan perbuatan HS karena berkaitan dengan disiplin ASN dengan ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin sedang dan berat, maka  Tim tersebut diketuai Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si yang terdiri dari unsur pengawas, unsur Kepegawaian        serta unsur pejabat yang ditunjuk sesuai kapasitas.

Dari hasil kerja Tim Pemeriksa HS terbukti melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Pakta Integritas; dan Sumpah Jabatan.

Oleh karena itu, Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Bupati Sikka memberikan sanksi sebagai berikut

(a). berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

(b). pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua Belas) bulan.

(c). Agar Bupati Sikka memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Bupati. Untuk menjatuhkan sanksi yang obyektif terhadap HS, Bupati Sikka mendisposisi kepada Wakil Bupati untuk dicermati, dikaji, memberikan saran.

Wakil Bupati mendisposisi agar BKD untuk tindak lanjut sesuai rekomendasi Tim Pmeriksa point b yakni pembebasan dari  jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua Belas) bulan dan

Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Privilege yang diduga diberikan kepada HS karena yang bersangkutan belum diberi sanksi dan menjalani sanksi atas pelanggaran disiplin tetapi diperbolehkan mengikuti Fit Job untuk rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Atas peristiwa tersebut, Bupati Sikka terang benderang diduga melanggar peraturan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Peraturan yang diduga dilanggar  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pakta Integritas dan sumpah jabatan yang diucapkan dan ditandatangi pada saat pelantikan dalam jabatannya, Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi  Pemerintahan serta Undang Undang ASN.

Bupati diduga telah  melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, pelayanan yang baik, asas ketidakberpihakan serta asas penyalagunaan wewenang.

Dalam hal ini Bupati Sikka telah “mengangkangi” SK terhadap Tim Pemeriksa yang dibentuknya. Tata kelola administrasi Pemkab Sikka model apa lagi yang dipertontonkan  kepada publik Nian Tana Sikka.

Bupati membuat keputusan tidak sesuai dengan rekomendasi Tim Pemeriksa, dengan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang,  pemotongan 25 persen Tambahan Penghasilan Pegawai selama 12 (dua belas) bulan.

Apakah tindakan yang diduga ngawur ini karena Bupati merasa diri memiliki hak prerogatif? Justru logikanya sesat karena hak prerogatif  dapat digunakan tetapi tidak melanggar hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.

Apakah ini karena  kewenangan bebas (discrecionary power) lagi- lagi logika akrabatik, sebab kewenangan bebas ini dapat digunakan jika secara faktual SDM ASN kurang atau tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses Fit Job untuk rotasi Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Sikka. Ternyata banyak SDM ASN yang memenuhi syarat untuk ke jenjang jabatan tersebut.

Jangan menggunakan alasan hukum dan pembenaran karena telah berkonsultasi serta mendapat jawaban dari Komisi ASN bahwa HS dibenarkan mengikuti Fit Job ke jenjang Jabatan Tinggi Pratama.

Harus pemecahan suatu problematika hukum, maka alat analisisnya adalah peraturan perundang- undangan, doktrin serta asas asas hukum. Artinya di luar dari hal itu termasuk rekomendasi  Komisi ASN bukan sebagai alat bukti yang menjadi rujukan, maka akan melahirkan pernyataan salah memgakibatkan kesimpulan seenaknya (ex falso quolibet).

Dan,  jangan pula diartikan karena HS belum diberi sanksi dan menjalani sanksi itu artinya tidak bersalah. Karena dari aspek substansi perbuatan HS sudah terbukti melalui rekomendasi Tim Pemeriksa tinggal menunggu sanksi dari Bupati Sikka.

Oleh karena itu, jika Bupati Sikka tetap nekat membolehkan HS mengikuti Fit Job dan hasil kerja panitia seleksi disampaikan kepada Bupati dan selanjutnya Bupati meminta persetujuan atau rekomendasi dari Komisi ASN di Jakarta dan atas rekomendasi Komisi ASN, Bupati melantik HS dan para pejabat yang telah mengikuti Fit Job, maka wajar dan rasional semua ASN  menduga Bupati Sikka tebang pilih perlakukan terhadap ASN serta adanya “privilege” dengan HS. Sungguh miris!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan