Hukrim

Bawa Bom Empat Warga Ende Ini Ditangkap Polisi

ENDE,GlobalFlores.com- Empat orang nelayan masing-masing, Ana alias Nofel dan PA, AH dan RS asal Kabupaten Ende ditangkap Satuan Polisi Perairan Polres Ende ketika sedang sedang berpatroli. Empat orang tersebut diketahui membawa bahan peledak (bom ikan-red).

Kini empat orang tersebut dinyatakan sebagai  tersangka dan kasusnya masuk tahap II,Kamis (1/8/2024) Pukul 14.00 Wita.

Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende,Supardin menyebutkan adapun kronologis kasusnya berawal pada,Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekitar jam 12.15 Wita empat nelayan  melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak .

Pada saat itu ada anggota Satpolair Polres Ende melakukan patroli rutin di Perairan Teluk Ippi  menemukan bahan peledak diatas kapal mereka yaitu berupa serbuk warna putih dan serbuk warna cokelat diatas kapal. 

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., pada saat rilis di ruangan lobi Satreskrim mengatakan bahwa serbuk terseut setelah dilakukan uji dilaboratorium foreksik Polri merupakan bahan peledak dan setelah dikonfortir oleh penyidik para tersangka  menerangkan melakukan penangkapan ikan di teuk Ippi dengan titik koordinator 8°53.023″LS-121°39.818″BT.

Para tersangka masing-masing atas nama  Ana alias Nofel pemilik kapal (tanpa nama), PA, AH dan RS melihat segerombolan ikan sedang bermain lalu tersangka Ana  mengambil sebuah bom ikan dari dalam kulbox yang sudah diracik dan siap digunakan berupa sebuah botol kaca sedang (Botol Bear ujuran sedang) lalu melakukan pembakaran pada sumbu atau ujung botol menggunakan sebuah pemantik gas dan melempar pada kumpulan ikan di air laut sehingga terjadilah ledakan yang mengakibatkan ikan mati.

“Mereka punya tugas masing-masing pada saat bahan sudah dilemparkan  kedalaman laut, tersangka Ana  alias Nofel yang melakukan pelemparan bahan di dalam laut, PA bertugas bagian jaga terhadap selang kompresi dikapal untuk menghindari terbalik atau terlipat pada saat digunakan saat menyelam untuk mengambil ikan dilaut,”katanya.

Lalu  AH alias Bowo menyelam untuk mengambil ikan dilaut menggunakan mesin kompresor sedangkan RS alais Rian bagian jaga tali jangkar kapal supaya kapal tidak berpindah tempat pada saat temanya melakukan penyelaman mengambil ikan mengambil ikan laut,ujarKasat Reskrim.

Dikatakan perbuatan para tersangka ini dilakukan secara bersama-sama melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan-red) dan membawa bahan peledak tanpa hak yang mengakibatkan kerugian pada negara.

Perbuatan keempat tersangka ini melanggar pasal 84 Ayat (1) jo pasal 08 ayat (1) UU Nomor.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 2024 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1)  UU darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa selama proses berlangsung keempat tersangka ini tidak ditahan dan berdasarkan petujuk dari JPU berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke JPU untuk proses hukum  selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan