Regional

KAE dan Masyarakat Flores Gugat  SK Terkait Aktivitas Geothermal ke Mahkamah Agung

Penolakan terhadap aktivitas pertambangan panas bumi atau geothermal di Pulau Flores memasuki babak baru

JAKARTA,GlobalFlores.com – Keuskupan Agung Ende (KAE) bersama masyarakat Flores dan pendamping yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) tengah memproses pengajuan gugatan terhadap tiga Surat Keputusan yang mendasari aktivitas geothermal di Pulau Flores.

Sebagaimana rilis yang diterima dari RD Reginald Piperno, Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende, Jumat (31/7/2026) menyebutkan adapun tiga SK tersebut masing-masing Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Sokoria, Kabupaten Ende yang diubah melalui Surat Keputusan Menteri ESDM No. 0539 K/30/MEM/2012.

Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Daerah Mataloko, Kabupaten Ngada.

Dan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Keputusan untuk menggugat tiga SK Menteri ESDM tersebut didasari oleh pengabaian atas penolakan warga dan otoritas gereja Katolik yang juga telah disampaikan kepada pemerintah.

Tim Advokasi GERAM Flores yang diwakili oleh Azas Tigor Nainggolan menyimpulkan bahwa ada kegagalan eksplorasi pengeboran awal sekitar tahun 2013 dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan beberapa titik lobang semburan (likuifaksi).

Namun aktivitas proyek geothermal kembali dilancarkan dengan adanya tiga SK dari Menteri ESDM.

Sebagai kuasa hukum, Tigor menekankan bahwa penolakan ini bukan bentuk penolakan energi terbarukan, tetapi tidak adanya proses pemberian informasi dan komunikasi dengan masyarakat, bahkan Flores diperlakukan bak pulau kosong yang serta merta boleh ditetapkan peruntukannya tanpa mempertimbangkan eksistensi masyarakat yang berpenghidupan di sana.

Menurutnya perlu dilakukan evaluasi SK yang memberi akses aktivitas pengembangan geothermal secara bebas karena sudah ditetapkan sebagai pulau panas bumi termasuk penetapan-penetapan Wilayah Kerja Penambangan (WKP) sehingga tidak bisa dilarang karena dilegalkan oleh SK-SK tersebut.

Ini merupakan kasus publik yang mengorbankan warga. Tim hukum menguraikan bahwa sebelum upaya gugatan ini dilakukan,telah didahului dengan upaya persuasif melalui penyampaian fakta-fakta hingga pengajuan keberatan dan bersama Uskup Agung Ende menyampaikan hasilnya kepada Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut 3 SK tersebut.

Implikasi dari SK tersebut terbukti menimbulkan permasalahan di tingkat tapak yang diperkuat oleh kesaksian warga terdampak.

Ia mencontohkan Mataloko yang tanah ulayatnya diambil dengan surat hibah, padahal tanah itu sudah menghidupi masyarakat adat selama ratusan tahun.

Keberatan sudah disampaikan dua kali namun tidak mendapatkan tanggapan, sehingga Tim Advokasi bersama dengan Uskup Keuskupan Agung Ende melakukan upaya litigasi (judicial review) terhadap ketiga SK ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut seluruh SK tersebut karena terutama bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 45 bahwa negara harus menjamin hak hidup masyarakatnya serta Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivitas geothermal juga disoroti melanggar prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Proses ini tidak dijalankan oleh pemrakarsa proyek, dalam hal ini PLN dan kontraktor baik sebelum (prior) dan selama proses pengembangan proyek dijalankan agar (safeguard termasuk informasi mitigasi risiko, serta mekanisme pengajuan keberatan atau grievance mechanism) yang wajib dilakukan selama kegiatan proyek dilaksanakan.

Tanggapan PLN bahwa mereka sedang melakukan FPIC sudah salah secara hukum karena de facto proyek sudah dijalankan.

Tim hukum juga menyoroti ketidaktepatan informasi tentang manfaat dari proyek geothermal untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi karena faktanya masyarakat di sekitar pembangkit geothermal di Sokoria justru mengalami pemadaman listrik selama kurang lebih satu minggu menjelang Natal 2025 dan tidak ada upaya nyata yang dilakukan untuk pembangunan ekonomi masyarakat sampai saat ini.

Argumen yang disampaikan bahwa listrik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jauh dari kenyataan dan menjadi antithesis.

Judicial Review atas 3 (tiga) SK Menteri ESDM segera didaftarkan ke Mahkamah Agung.

Seluruh kesaksian warga dan pernyataan dari Keuskupan Agung Ende sudah dirumuskan oleh tim advokasi untuk dijadikan dasar gugatan. Dalam kesempatan pertemuan ini Tim advokasi GERAM Flores juga membuka peluang solidaritas bagi masyarakat luas khususnya di Flores dalam bentuk dukungan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung.

Permohonan Judicial Review diharapkan akan menghasilkan putusan yang menyatakan pembatalan atas SK Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 dan perubahannya, SK Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 dan SK Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 karena keputusannya tidak pernah melibatkan masyarakat setempat dan membalik logika prinsip FPIC dengan menjalankan proyek terlebih dahulu sebelum meminta persetujuan masyarakat. (rom/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan