Opini

Akibat Hukum RS Pratama Doreng  Berpotensi Mangkrak, Bupati Sikka Harus Bertanggungjawab

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya, Surabaya Jawa Timur

Hampir lima tahun ini, potret pembangunan mangkrak  luar biasa di Nian Tana Sikka dibawa kepemimpinan Fransiskus Roberto Diogo.l, S.sos, M.Si dan Romanus Woga. Proyek Perumda Wair Puan Rp 1.8 miliar sesuai rekomendasi DPRD Sikka ke Kejaksaan Negeri Sikka sampai saat inipun belum diapa- apain.

Proyek rehab pembangunan SMP Negeri Nara oleh Dinas PKO juga tidak sesuai harapan, Puskesmas Paga sudah masuk tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka sebentar lagi penetapan tersangka, proyek pengerjaan jalan Riit dengan Dana PEN, Proyek air minum Ijukutu dan terakhir ada kemungkinan mangkrak dan akan bermasalah dengan hukum adalah pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng.

Setahun pembangunan di 16 Agustus 2023 ini, ada 8 item proyek yang belum rampung pengerjaannya.

Informasinya adendum sampe 3 kali mau lagi adendum ke 4. Sejatinya pemerintah sudah tidak ada modal cukup karena  8 paket itu hanya pembangunan IPAL capai 90,68 persen.

Semua ini harus diakui memang progres sangat lamban. Hal ini terbukti saat monev BPKP tgl 15 juli lalu kalau tidak  keliru dimana rekomendasinya putus kontrak untuk 8 paket juga ada saran tindak lanjut yang  detail dari BPKP.

Di sisi lain, kerja dari PPK dalam hal pengadministrasiannya juga sangat tidak tertib. Contoh saja ada 1 paket pekerjaan yang sudah adendum  3 sampai 29 Maret 2023 itupun realisasi baru mencapai 48 persen.

BPKP beri waktu sampai 31 Agustus 2023 untuk penyelesaian administrasi putus kontrak dan yang ada progresnya untuk yang sisanya tetap dicairkan uangnya. Informasinya, tanggal 10 dan 11 Agustus KPK ke Maumere dengan tim ahli investigasi pakta Integritas serta tim gratifikasi. Ada apa ini?Problem utama dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng sebagai berikut :

Pertama, kajian tim perencanaan penetapan lokasi pembangunan Puskesmas keliru.

Kedua, pekerjaan pematangan lahan disatukan dgn pembangunan gedung utama menghabiskan waktu yang sangat banyak.

Ketiga, pekerjaan dipecah- pecah menjadi  8 paket hal itu yang menjadi berat biayanya.

Keempat, harusnya cukup 3 paket pekerjaan berupa pematangan lahan pembangunan rumah sakit dan pembangunan 2 rumah dinas pasti bisa rampung serta tidak mengalami kesulitan uang.

Kegagalan pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng tergambar jelas di depan mata publik Sikka apapun caranya tidak akan terealisasi karena terbukti adanya zoom meeting dengan P.T SMI yang hadir dalam pertemuan itu Sekda, Inspektur, Dinas PUPR serta PPPK dimana PT SMI hanya memberi waktu sampai 20 September sesuai dengan masa jabatan Bupati Wakil Bupati berakhir hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebab PT SMI berpendapat tidak ada progres yang signifikan dari ketika monef dari PT SMI kurang lebih 3 bulan.

Rumah Sakit Pratama Doreng jika dilihat dari progres realisasi fisik di lapangan disondingkan dengan jangka waktu kontrak kerja berakhir September 2023 maka cukup “gawat”.

Pertanyaannya apakah bisa realisasi 100 persen “wallahualam”. Dan, dugaan kuat akan menjadi akibat hukum yang serius dan sudah tentu makan “korban” lagi.

Bupati Sikka tidak bisa “cuci tangan” dan menganggap sepele dengan hancur berantakan proyek-proyek di Sikka. Karena secara konstitusional, Bupati adalah pemegang kuasa tertinggi pengelolaan keuangan di Pemkab Sikka.

Konsekuensinya,  semua penggunaan uang untuk kegiatan apa saja wajib hukumnya Bupati kontrol dengan ketat tanpa beri ampun jika ditemukan pejabat atau kontraktor bermain- main dengan proyek harus diberikan sanksi.

Disini dugaan kuat kelalaian dari orang nomor satu di Nian Tana Sikka dalam tata kelola administrasi dan keuangan. Karena apapun alasannya  ketika proyek- proyek mangkrak dimana- mana otomatis publik Sikka mengatakan bupati yang harus bertanggungjawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan