Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Praktek Prostitusi di Rumah Kos Milik Kliennya di Jalan Mahoni, Kota Ende
ENDE,GlobalFlores.com- Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm membantah informasi yang beredar melalui video dan pemberitaan di media yang menyebut adanya praktik prostitusi di rumah kos milik NJA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jalan Mahoni,Kota Ende.
Hal ini disampaikan Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., dalam keterangan persnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sat Pol PP Setda Ende, Jumat (17/7/2026).
Martinus yang ditemui seusai mendampingi klienya mengatakan sesuai hasil investigasi internal tim hukum tidak menemukan adanya aktivitas prostitusi sebagaimana yang diberitakan.
Dikatakanya berdasarkan hasil investigasi internal tim kuasa hukum, tidak ditemukan adanya praktik prostitusi di rumah kos milik kliennnya dan pihaknyapun tidak menemukan bukti bahwa klien mereka menerima keuntungan atau uang dari aktivitas sebagaimana diberitakan.
Martinus mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya adalah seorang ASN yang memiliki pekerjaan tetap.
Martinus yang ditemui bersama kliennya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Pol PP Setda Ende mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan dari Kasat Pol PP Setda Ende yang menyatakan bahwa rumah kos kliennya menjadi tempat prostitusi.
Menurut Martinus pernyataan tersebut prematur tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Martinus juga menyoroti pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende karena sesuai hasil investigasi tim hukum, petugas diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu anggota tim kuasa hukum lainnya, Benediktus Siga mengatakan dia bersama kliennya datang ke Kantor Sat Pol PP Setda Ende guna memberikan keterangan dan dalam kesempatan itu Benediktus juga mengungkapkan bahwa di tempat kos milik kliennya tidak ada yang namanya prostitusi karena yang ada di tempat tersebut hanyalah usaha kios sembako juga tempat kos maupun serta salon.
“Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa saudara T sebagai mucikari juga tidak benar atau ibu ini sebagai penyedia juga tidak benar,”kata Benediktus sambil tangannya bergerak ke arah NJA. (rom)



